
Tadulakonews.com – Kabupaten Labuhanbatu kembali menjadi sorotan setelah aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026, di wilayah hukum Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim kepolisian mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan liquid vape yang diduga mengandung zat terlarang.
Pengungkapan dilakukan di depan Loket Bus Candra, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RFN yang berusia 25 tahun.
Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua botol liquid vape yang diduga narkotika dengan merek Yakuza XL.
Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 17,4 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan enam butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,6 gram.
Barang lain yang turut diamankan meliputi pakaian, satu unit sepeda motor Honda ADV 160, dan sebuah handphone.
Kapolsek Panai Tengah, AKP Amlan, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.
Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim bersama Kanit Intel segera melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan bungkusan berbalut lakban kuning yang berisi pakaian.
Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, ditemukan narkotika yang disembunyikan di dalam pakaian tersebut, dan pelaku langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

