
Tadulakonews.com – Irjen Ahrie Sonta Nasution menyatakan siap bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, dalam keterangan resmi pada Sabtu (7/11/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Krisna menyebutkan, kliennya berkomitmen untuk terbuka dan membantu penyidik dalam mengungkap perkara yang tengah ditangani.
Sikap kooperatif itu ditegaskan setelah Ahrie ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tersebut.
Pihak kuasa hukum memastikan Ahrie akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan kooperatif terhadap proses hukum. Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini,” kata Krisna.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara terhadap Ahrie harus dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Krisna, pihaknya terus mengawal proses hukum agar seluruh tahapan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menjelaskan, Ahrie telah mendapatkan pendampingan hukum sejak pertama kali menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pendampingan tersebut tetap diberikan hingga Ahrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.
Krisna juga menyampaikan bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung, pihaknya tidak menemukan adanya tindakan intimidasi terhadap kliennya.
“Tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan,” jelas dia.
Lebih lanjut, kuasa hukum Ahrie menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara tersebut dengan tetap menjamin terpenuhinya hak-hak tersangka.
Terkait pasal yang disangkakan kepada Ahrie, Krisna mengatakan pihaknya masih akan mempelajari ketentuan hukum yang digunakan penyidik.
Pihaknya juga akan mencocokkan pasal-pasal tersebut dengan fakta hukum dan bukti yang terungkap selama proses penyidikan berlangsung.
Krisna menegaskan bahwa tim kuasa hukum tidak ingin membangun opini yang berpotensi memengaruhi jalannya proses hukum.
“Kami tidak ingin membangun opini terhadap proses hukum yang berjalan. Kami meyakini penegakan hukum akan berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak klien kami,” pungkasnya.




