Tadulakonews.com – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon mempersoalkan penggunaan dana desa untuk mendukung program tersebut hingga dugaan pengabaian hak anggota dalam menentukan arah dan kegiatan usaha koperasi.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 399/PUU-XXIV/2026. Permohonan diajukan oleh Kepala Desa Prawatan, Klaten, Sabiq Muhammad, Sajogyo Institute, serta Koperasi Edukarya Negeri Lestari.
Para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam tiga undang-undang sekaligus, yakni UU Desa, UU Perkoperasian, dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dana Desa Dikhawatirkan Terbebani Program Kopdes
Salah satu persoalan yang disoroti para pemohon adalah penggunaan dana desa untuk mendukung pelaksanaan program Kopdes Merah Putih.
Mereka menilai kebijakan pemerintah pusat tersebut berpotensi menggeser prioritas pembangunan desa yang sebelumnya ditentukan melalui musyawarah desa.
Dalam keterangannya, MK menjelaskan bahwa para pemohon menilai pelaksanaan program Kopdes telah mengesampingkan forum musyawarah desa dan berdampak pada pengurangan anggaran desa.
Para pemohon juga mempermasalahkan kemungkinan pengalihan beban pembiayaan program pemerintah pusat kepada desa, termasuk melalui pemanfaatan dana dan aset desa.
Karena itu, mereka meminta agar setiap penugasan dari pemerintah pusat disertai alokasi pembiayaan tersendiri, bukan mengambil anggaran yang telah diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat desa.
Hak Anggota Koperasi Dinilai Terabaikan
Persoalan lain yang menjadi dasar gugatan adalah dugaan berkurangnya kewenangan anggota dalam menentukan arah organisasi dan kegiatan usaha koperasi.
Menurut para pemohon, koperasi semestinya menjadi wadah ekonomi bersama yang dikelola berdasarkan kebutuhan serta keputusan anggotanya secara demokratis.
“Musyawarah Desa merupakan mekanisme bagi masyarakat untuk menentukan prioritas pembangunan, sedangkan koperasi merupakan wadah bagi anggota untuk menentukan arah organisasi dan kegiatan usahanya secara demokratis,” demikian argumentasi kuasa hukum pemohon yang dikutip dalam keterangan resmi MK.
Mereka khawatir penetapan target dan tahapan pembentukan Kopdes secara terpusat membuat aspirasi warga serta kebutuhan masing-masing desa tidak menjadi pertimbangan utama.
Hakim MK Minta Pemohon Perbaiki Gugatan
Dalam sidang pendahuluan pada Selasa, 3 November 2026, hakim konstitusi memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan tersebut.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyarankan agar para pemohon mempertimbangkan pemisahan gugatan. Hal ini karena permohonan melibatkan beberapa pemohon dengan kedudukan hukum serta undang-undang yang berbeda.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai uraian mengenai kerugian konstitusional dan pertentangan pasal-pasal yang diuji dengan UUD 1945 belum dijelaskan secara terperinci.
“Saudara menghindari kerumitan harus menjelaskan pertentangan dengan konstitusi itu kemudian membikin klaster isu, sehingga kami tidak tahu ini norma-norma mana saja yang didalikan bertentangan dengan konstitusi itu,” ujar Saldi dalam persidangan.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan paling lambat Senin, 16 November 2026 pukul 12.00 WIB. Perbaikan tersebut hanya dapat diajukan satu kali.
Gugatan Belum Diputus MK
Hingga saat ini, gugatan terhadap program Kopdes Merah Putih tersebut belum diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, persoalan mengenai pembiayaan program melalui dana desa, kewenangan anggota dalam menentukan arah koperasi, serta mekanisme pelaksanaan Kopdes Merah Putih masih merupakan dalil para pemohon.
Seluruh dalil tersebut selanjutnya akan diperiksa dan dipertimbangkan MK dalam proses persidangan sebelum diambil keputusan.





