Dituding Lakukan Pemerasan oleh Kepsek SDN 2 Bahoea Reko-Reko, Wartawan Minta Klarifikasi

- Penulis

Sabtu, 7 November 2026 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

MOROWALI – Tadulakonews.com – Di tengah sorotan pemberitaan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 2 Bahoea Reko-Reko, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Kepala Sekolah (Kepsek), Apriyanti Taleba, justru melontarkan pernyataan yang mengarah pada tuduhan pemerasan terhadap wartawan.

Pernyataan tersebut disampaikan Apriyanti melalui sebuah grup WhatsApp. Berdasarkan informasi dan tangkapan layar percakapan yang diperoleh awak media, pernyataan itu muncul saat dirinya menanggapi pemberitaan yang menyoroti penggunaan dana BOS di sekolah yang dipimpinnya.

Dalam pesan tersebut, Apriyanti mengaku bingung dengan pemberitaan yang beredar. Namun, ia kemudian menyampaikan pernyataan yang menyebut wartawan diduga ingin memeras dirinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya bingung juga ini, dengan berita ini,” tulis Apriyanti dalam pesan di grup WhatsApp tersebut.

“Ini wartawan mau peras saya,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut menuai keberatan dari sejumlah wartawan yang selama ini melakukan peliputan terkait pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut. Mereka menilai tuduhan itu tidak berdasar dan berpotensi mencederai profesi jurnalistik.

Pasalnya, komunikasi yang dilakukan wartawan kepada pihak sekolah selama ini merupakan bagian dari upaya konfirmasi jurnalistik untuk memperoleh penjelasan serta memastikan keberimbangan informasi sebelum berita dipublikasikan. Mereka menegaskan, komunikasi tersebut bukan bertujuan meminta uang ataupun keuntungan pribadi.

Salah seorang wartawan yang turut menyoroti penggunaan dana BOS di SDN 2 Bahoea Reko-Reko mengaku keberatan atas pernyataan kepala sekolah tersebut. Ia menegaskan bahwa komunikasi dengan pihak sekolah semata-mata dilakukan untuk kepentingan konfirmasi pemberitaan.

“Ini fitnah. Kami menghubungi kepala sekolah hanya sebatas konfirmasi untuk kepentingan pemberitaan, tidak lebih dari itu,” ujarnya.

Ia juga meminta Apriyanti segera memberikan klarifikasi dan meluruskan pernyataannya agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, khususnya terkait profesi wartawan.

Bahkan, pihaknya memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam kepada kepala sekolah untuk menyampaikan klarifikasi. Apabila tidak ada penjelasan atau pelurusan atas pernyataan tersebut, ia menyatakan akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum.

“Saya beri waktu 1 x 24 jam. Kalau pernyataan itu tidak segera diklarifikasi, saya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Sementara itu, awak media ini telah berupaya menghubungi Apriyanti Taleba melalui pesan dan panggilan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait pernyataannya dalam grup tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp diketahui telah terbaca, ditandai dengan centang biru, tetapi belum mendapat balasan.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Apriyanti Taleba untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab guna melengkapi pemberitaan ini.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ahrie Sonta Nasution Siap Kooperatif dalam Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Program Kopdes Merah Putih Digugat ke MK, Pemohon Soroti Penggunaan Dana Desa dan Hak Anggota Koperasi
KPK Dalami Dugaan Pembagian Proyek Pengadaan Dana Kebencanaan BNPB, Adik Suharyanto Kembali Diperiksa
BGN Tempatkan Dua Mantan Pejabat KPK untuk Perkuat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis
KPK Kembali Panggil Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo Terkait Dugaan Suap Pengurusan HGB
Mediasi Gagal, Sengketa Lahan 2 Hektare di Polanto Jaya Berlanjut ke Pembacaan Gugatan di PN Donggala
Polres Poso Gelar Shalat Subuh Keliling, Wakapolres Serap Aspirasi Jamaah Masjid Al-Hijrah
Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pagimana, 1.880 Liter Pertalite Diamankan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 18:55 WIB

Ahrie Sonta Nasution Siap Kooperatif dalam Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Sabtu, 7 November 2026 - 18:51 WIB

Program Kopdes Merah Putih Digugat ke MK, Pemohon Soroti Penggunaan Dana Desa dan Hak Anggota Koperasi

Sabtu, 7 November 2026 - 18:46 WIB

KPK Dalami Dugaan Pembagian Proyek Pengadaan Dana Kebencanaan BNPB, Adik Suharyanto Kembali Diperiksa

Sabtu, 7 November 2026 - 18:42 WIB

BGN Tempatkan Dua Mantan Pejabat KPK untuk Perkuat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 7 November 2026 - 18:38 WIB

KPK Kembali Panggil Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo Terkait Dugaan Suap Pengurusan HGB

Berita Terbaru