Mediasi Gagal, Sengketa Lahan 2 Hektare di Polanto Jaya Berlanjut ke Pembacaan Gugatan di PN Donggala

- Penulis

Sabtu, 7 November 2026 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

DONGGALA – Tadulakonews.com – Upaya penyelesaian sengketa tanah melalui jalur mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Donggala belum membuahkan kesepakatan. Setelah proses mediasi dinyatakan gagal, perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa lahan pertanian seluas kurang lebih 2 hektare di Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, berlanjut ke agenda persidangan.

Sidang yang berlangsung pada Kamis, 5 November 2026 tersebut dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya, Advokat Firmansyah C. Rasyid, S.H., dari Kantor Hukum TONAKODI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara ini, Faridah bertindak sebagai Penggugat terhadap Sunyoto selaku Tergugat. Selain itu, turut ditarik dua pihak dalam perkara tersebut, yakni Kepala Desa Polanto Jaya sebagai Turut Tergugat I dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala sebagai Turut Tergugat II.

Gugatan tersebut berkaitan dengan objek tanah pertanian seluas kurang lebih 20.000 meter persegi atau 2 hektare yang menurut dalil Penggugat merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Abbas.

Advokat Tonakodi Firmansyah C. Rasyid, S.H, mengatakan, dalam materi gugatan mendalilkan bahwa tanah tersebut memiliki riwayat penguasaan yang didukung sejumlah dokumen, di antaranya Surat Penyerahan Nomor 02/RP/XII/02 tertanggal 2 Desember 2002, Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor 131/SKPT/DPJ.RV/DGL/XII/2002, serta dokumen pembayaran tanah tertanggal 9 Oktober 2002 senilai Rp3 juta.

Dia mengatakan penggugat juga mempersoalkan penguasaan tanah oleh Tergugat yang menurut dalil gugatan telah berlangsung sejak sekitar tahun 2010 dengan menanam kurang lebih 260 pohon kelapa sawit di atas lahan tersebut. Persoalan lainnya menyangkut adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4342 atas nama Heriono dengan luas 10.000 meter persegi yang disebut menjadi dasar penguasaan Tergugat.

Selain itu, kata dia, terdapat pula sertifikat hak pakai Nomor 42 dengan luas 10.000 meter persegi yang menurut Penggugat berkaitan dengan tindakan Pemerintah Desa Polanto Jaya terhadap bidang tanah yang dipersoalkan.

“Kami menilai terdapat persoalan mengenai kesesuaian letak, batas, luas, dan identitas bidang tanah dalam dokumen-dokumen tersebut dengan objek tanah yang menjadi pokok sengketa,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata dia, keterlibatan Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala dinilai penting untuk memberikan kejelasan mengenai data fisik dan data yuridis pertanahan, termasuk kemungkinan adanya persinggungan atau perbedaan bidang tanah berdasarkan dokumen masing-masing pihak.

Firmansyah C. Rasyid menjelaskan, dalam petitum gugatannya juga meminta agar Tergugat dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum apabila terbukti menguasai dan mengusahakan objek tanah sengketa tanpa dasar hak yang sah.

Tidak hanya meminta penghentian penguasaan tanah, Penggugat juga memohon agar Tergugat dihukum mengosongkan dan menyerahkan objek tanah kepada pihak yang dinyatakan berhak berdasarkan putusan pengadilan.

“Selain itu kami menuntut ganti kerugian materiil sebesar Rp320 juta. Nilai tersebut dihitung berdasarkan estimasi manfaat ekonomi atau nilai sewa tanah sebesar Rp10 juta per hektare setiap tahun untuk luas 2 hektare selama 16 tahun, terhitung sejak 2010 hingga 2026,” ungkapnya lagi.

Dia menambahkan, setelah agenda pembacaan gugatan pada Kamis, 5 November 2026, persidangan ditunda untuk memberikan kesempatan kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat.

Berdasarkan agenda persidangan, kata dia, sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 November 2026, dengan agenda jawaban Tergugat dan Turut Tergugat.

Kuasa Hukum Penggugat, Advokat Firmansyah C. Rasyid, S.H., dari Kantor Hukum TONAKODI, mendampingi kliennya dalam memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya melalui mekanisme peradilan.

Proses hukum selanjutnya akan menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, bukti, dan argumentasi masing-masing di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ahrie Sonta Nasution Siap Kooperatif dalam Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Program Kopdes Merah Putih Digugat ke MK, Pemohon Soroti Penggunaan Dana Desa dan Hak Anggota Koperasi
KPK Dalami Dugaan Pembagian Proyek Pengadaan Dana Kebencanaan BNPB, Adik Suharyanto Kembali Diperiksa
BGN Tempatkan Dua Mantan Pejabat KPK untuk Perkuat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis
KPK Kembali Panggil Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo Terkait Dugaan Suap Pengurusan HGB
Dituding Lakukan Pemerasan oleh Kepsek SDN 2 Bahoea Reko-Reko, Wartawan Minta Klarifikasi
Polres Poso Gelar Shalat Subuh Keliling, Wakapolres Serap Aspirasi Jamaah Masjid Al-Hijrah
Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pagimana, 1.880 Liter Pertalite Diamankan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 18:55 WIB

Ahrie Sonta Nasution Siap Kooperatif dalam Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Sabtu, 7 November 2026 - 18:51 WIB

Program Kopdes Merah Putih Digugat ke MK, Pemohon Soroti Penggunaan Dana Desa dan Hak Anggota Koperasi

Sabtu, 7 November 2026 - 18:46 WIB

KPK Dalami Dugaan Pembagian Proyek Pengadaan Dana Kebencanaan BNPB, Adik Suharyanto Kembali Diperiksa

Sabtu, 7 November 2026 - 18:42 WIB

BGN Tempatkan Dua Mantan Pejabat KPK untuk Perkuat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 7 November 2026 - 18:38 WIB

KPK Kembali Panggil Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo Terkait Dugaan Suap Pengurusan HGB

Berita Terbaru