PALU – Tadulakonews.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan ini ditegaskan Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan, sebagai langkah menjaga kedisiplinan, kesehatan, dan profesionalisme anggota kepolisian.
Larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Kapolda Sulawesi Tengah menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri tanpa terkecuali, baik saat menjalankan tugas maupun di luar lingkungan kerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika.
Jenis zat terlarang yang berpotensi disalahgunakan melalui perangkat tersebut antara lain etomidate, ketamine, sabu cair, hingga ganja cair.
Selain potensi penyalahgunaan narkotika, penggunaan vape juga menjadi perhatian karena dinilai memiliki risiko terhadap kesehatan penggunanya.
Risiko tersebut di antaranya gangguan pada paru-paru serta potensi gangguan metabolisme tubuh, termasuk yang berkaitan dengan penurunan insulin dan risiko diabetes.
Penggunaan rokok elektrik juga dinilai dapat mengganggu kenyamanan lingkungan kerja serta mengurangi citra profesional anggota kepolisian di tengah masyarakat.
Achmad Muhaimin menyampaikan bahwa larangan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik di lingkungan kantor maupun di luar lingkungan kerja.
Tidak hanya personel kepolisian, ketentuan serupa juga diberlakukan bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian.
Bagi anggota Polri yang terbukti melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di institusi kepolisian.
Sementara itu, tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kantor polisi akan diberikan teguran serta diminta mematikan dan menyimpan perangkat rokok elektrik tersebut.
Pemberlakuan aturan ini mencakup seluruh satuan kerja Polri, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Dengan demikian, tidak ada pengecualian bagi personel maupun pihak lain yang berada di lingkungan institusi kepolisian untuk mematuhi ketentuan tersebut.
Kabid Humas Polda Sulteng mengimbau seluruh personel agar memahami dan menjalankan surat edaran Kapolri tersebut sebagai bagian dari komitmen menjaga kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas.
Ia juga mengajak masyarakat, termasuk seluruh tamu dan pengunjung kantor kepolisian, untuk menghormati kebijakan larangan penggunaan vape tersebut.
Melalui penerapan aturan ini, diharapkan lingkungan kerja Polri semakin sehat, tertib, dan profesional serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.





