PONTIANAK – Tadulakonews.com – Dugaan pelecehan terhadap seorang siswa Sekolah Rakyat di Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik setelah keluarga korban meminta agar penanganan kasus tersebut ditindaklanjuti. Hingga Sabtu, 31 Oktober 2026, perkara yang telah dilaporkan sejak Juli 2026 itu disebut masih dalam proses penanganan kepolisian.
Korban diketahui merupakan anak laki-laki berusia 8 tahun. Sementara itu, pihak yang diduga terlibat juga masih berusia anak. Karena itu, penanganan perkara perlu memperhatikan perlindungan serta pemenuhan hak seluruh anak yang terlibat.
Kasus ini kembali menjadi perhatian setelah ibu korban menyampaikan permohonan keadilan melalui sebuah video yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa Hukum Minta Kasus Diusut Tuntas
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa dari keluarga korban untuk mengawal proses hukum.
Eka menegaskan, perkara tersebut melibatkan anak sebagai korban dan anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pihak terduga. Oleh karena itu, seluruh proses penanganan harus tetap mengedepankan perlindungan hak anak.
“Kami berkomitmen menjaga dan melindungi hak-hak anak, terutama yang berkaitan dengan korban. Namun, karena pihak yang diduga sebagai pelaku juga masih di bawah umur maka kita akan memberikan dan membantu hak-hak tersebut,” ujar Eka, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti pentingnya koordinasi antara kepolisian, Dinas Sosial, serta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak.
Selain proses hukum, pendampingan psikologis dinilai penting untuk memastikan pemulihan anak-anak yang terlibat tetap menjadi perhatian.
Wali Kota Pontianak Minta Investigasi
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan telah meminta Dinas Sosial dan perangkat daerah terkait melakukan investigasi bersama kepolisian serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).
“Saya sudah mendengar informasi ini beberapa waktu yang lalu dan sudah memerintahkan Dinas Sosial serta dinas yang menangani perlindungan anak dan keluarga untuk melakukan investigasi,” kata Edi, Jumat, 30 Oktober 2026.
Menurut Edi, proses penelusuran membutuhkan informasi yang akurat, termasuk keterangan korban, keluarga, saksi, dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia juga menyoroti sistem pendidikan berasrama yang memungkinkan siswa dari jenjang SD hingga SMA tinggal dalam satu lingkungan. Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan sistem pengawasan yang ketat dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
KPAD Soroti Pengawasan Lingkungan Sekolah
Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniati, turut menyampaikan keprihatinan atas dugaan kasus tersebut. Ia berharap kepolisian dapat menangani perkara secara profesional dengan mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
KPAD juga meminta pengelola sekolah memperkuat sistem pengawasan di lingkungan asrama. Upaya tersebut antara lain melalui penambahan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik strategis serta evaluasi rasio pendamping terhadap jumlah siswa.
Niyah menilai pengawasan yang memadai sangat diperlukan untuk memastikan aktivitas dan kondisi anak-anak di lingkungan sekolah berasrama dapat terpantau dengan baik.
Perkembangan Penanganan Kasus Masih Dinantikan
Hingga 1 November 2026, perkembangan akhir penyelidikan maupun hasil pemeriksaan kepolisian terkait laporan tersebut belum diperoleh berdasarkan keterangan resmi yang dapat diakses.
Publik kini menantikan tindak lanjut penanganan perkara tersebut, termasuk koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan lembaga perlindungan anak.
Identitas korban maupun anak yang diduga terlibat tidak diungkap demi menjaga privasi, keamanan, serta hak-hak anak selama proses penanganan hukum berlangsung.





