Tadulakonews.com – Kasus pembunuhan sadis di Kota Madiun, Jawa Timur, masih menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah bagaimana tersangka diduga melakukan aksinya di area belakang rumah tanpa diketahui istri sah maupun tetangganya.
Istri sah dan tetangga Dwi Bagus Martono (40), tersangka dalam kasus tersebut, ternyata tidak menaruh curiga terhadap aktivitas yang dilakukannya di sebuah gubuk di belakang rumah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), terdapat tembok pembatas yang memisahkan rumah induk dengan area kebun di bagian belakang tempat tersangka beraktivitas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski terdapat pintu kecil sebagai akses penghubung, aktivitas di area kebun tersebut tidak dapat terlihat secara langsung dari dalam rumah.
“Jadi, kalau kita lihat di TKP memang antara rumah dan lokasi itu berbeda. Rumah induk dan lokasi itu dipisahkan oleh benteng. Tapi ada pintu kecil, ya, tersekat,” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur kepada awak media di Mapolda Jawa Timur, Jumat (31/10/2026).
Menurut Jumhur, tembok pembatas tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan aktivitas tersangka di bagian belakang rumah tidak diketahui oleh istri sahnya.
Selain terhalang tembok, di area tersebut juga terdapat sebuah gubuk yang biasa digunakan tersangka untuk bersantai dan melakukan aktivitas sehari-hari.
Kebiasaan tersangka membakar sampah di sekitar gubuk turut membuat tetangga tidak menaruh kecurigaan ketika melihat aktivitas pembakaran di lokasi tersebut.
“Dan menurut tetangga, memang kebiasaan ada bakar sampah atau apa di situ. Makanya, waktu kejadian itu dipikir tetangga kegiatan rutin saja,” jelas Jumhur.
Polisi menduga tersangka memanfaatkan kondisi lokasi tersebut untuk menyembunyikan perbuatannya setelah membunuh kedua korban.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan sebuah tungku yang diduga dibuat tersangka setelah peristiwa pembunuhan. Tungku tersebut kini menjadi salah satu barang bukti untuk mengungkap rangkaian dugaan upaya menghilangkan jejak kejahatan.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga DH (30) dan AGF (4) pada 5 Oktober 2026 di Polres Madiun. Keduanya dilaporkan hilang setelah tidak diketahui keberadaannya dan tidak memberikan kabar kepada keluarga.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengarah pada dugaan pembunuhan. Dwi Bagus Martono akhirnya ditangkap di Jombang pada 25 Oktober 2026 dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga telah melaksanakan prarekonstruksi di tiga lokasi, yakni hotel, rumah orang tua tersangka, dan rumah tersangka. Dalam kegiatan tersebut, diperagakan sebanyak 48 adegan yang berkaitan dengan dugaan rangkaian pembunuhan terhadap kedua korban.





