
Tadulakonews.com – Penanganan laporan dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto kini memasuki tahap penyidikan. Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara tersebut setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan sejak laporan diterima pada September 2026.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara dilakukan pada Selasa, 27 Oktober 2026. Keterangan tersebut disampaikan secara resmi pada Jumat, 30 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan dugaan tindak pidana tersebut diajukan oleh seorang perempuan berinisial ANW. Onkoseno membenarkan bahwa perkara yang dilaporkan ANW telah mengalami peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam keterangannya, Onkoseno menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan laporan.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik, mulai dari pelapor, saksi-saksi, hingga Betrand Peto yang saat ini berstatus sebagai terlapor.
Selain meminta keterangan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.
Barang bukti yang telah diamankan meliputi hasil visum, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dokumentasi luka, serta percakapan melalui media sosial.
Seluruh barang bukti tersebut kini tengah didalami untuk membantu penyidik mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Onkoseno menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap berbagai bukti maupun keterangan yang telah dikumpulkan.
Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, kepolisian belum menetapkan status hukum lanjutan terhadap pihak yang dilaporkan.
Penentuan status hukum selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kasus ini bermula dari laporan ANW (26) yang disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 September 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi di sebuah klub malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada dini hari.
ANW mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual yang disertai kekerasan fisik dalam peristiwa tersebut.
Dalam proses pelaporan, ANW juga disebut menyertakan bukti hasil pemeriksaan medis atau visum yang menunjukkan adanya luka lebam pada sejumlah bagian tubuh.
Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami laporan tersebut untuk mengungkap fakta dan menentukan langkah hukum selanjutnya. Perlu ditegaskan bahwa peningkatan perkara ke tahap penyidikan bukan berarti pihak terlapor telah dinyatakan bersalah.




