JAKARTA – Tadulakonews.com – TNI Angkatan Darat (TNI AD) memastikan proses hukum kasus meninggalnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid setelah tertembak di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, terus berjalan.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut melalui keterangan tertulis pada Jumat (30/10/2026).
Dalam keterangannya, TNI AD menyatakan bahwa Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
TNI AD Pastikan Proses Hukum Berjalan
“Kami memastikan penanganan perkara itu berjalan secara objektif, transparan, dan profesional,” kata Donny.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidik Denpom Kopassus bersama unsur terkait menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan.
Dalam proses tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata api.
Letda AG diduga mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru. Saat itu, jarinya juga diduga berada di area pelatuk.
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Denpom IV/4 Surakarta
TNI AD menyatakan berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Barang bukti yang diserahkan meliputi satu pucuk pistol, satu magazen, satu selongsong peluru, serta rekaman CCTV.
“Kami pastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Donny.
Dalam perkara ini, Letda AG dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror Dicabut
Selain menjalani proses hukum, TNI AD juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Letda AG berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror yang dimilikinya.
Donny menegaskan, penanganan perkara sesuai ketentuan hukum merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi sekaligus upaya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap TNI AD.
Di akhir keterangannya, TNI AD turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid.
TNI AD memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban.





