Dua Kali Dilelang, Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan Laku Rp443 Miliar

- Penulis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 05:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melelang sebanyak 209.081,97 ton batu bara yang disita dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset yang berkaitan dengan tersangka Samin Tan tersebut berhasil terjual dengan harga Rp264,08 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya pada Jumat (30/10/2026), mengatakan bahwa lelang dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.

“Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan KPKNL Palangka Raya telah melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 209.081,97 ton dengan harga penawaran sebesar Rp264.080.879.000,” kata Anang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses lelang tersebut, Agni selaku Direktur PT DIOR ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp264.080.879.000. Nilai tersebut lebih tinggi Rp1 miliar dibandingkan harga limit yang ditetapkan sebesar Rp263.080.879.000.

Pemenang lelang juga dikenakan bea lelang pembeli sebesar 3 persen atau sekitar Rp7,92 miliar. Setelah dikurangi uang jaminan sebesar Rp130 miliar yang telah disetorkan, sisa pelunasan yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp142 miliar.

Anang menjelaskan, hasil bersih penjualan barang sitaan tersebut belum dapat langsung digunakan sebagai penerimaan negara. Dana tersebut akan terlebih dahulu disimpan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sebelumnya, Kejagung juga telah melelang sekitar 436 ribu ton batu bara sitaan dari perkara yang sama. Aset tersebut terjual dengan nilai Rp179,07 miliar kepada Jhony selaku kuasa dari PT Batubara Menjangan Lestari.

Dengan demikian, dua kali lelang batu bara sitaan dalam perkara Samin Tan tersebut menghasilkan total penjualan lebih dari Rp443 miliar.

Samin Tan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, untuk periode 2016–2025.

Kejagung menyebut Samin Tan sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT. Perusahaan tersebut sebelumnya menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017. Meski demikian, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan aktivitas tersebut diduga memanfaatkan perizinan tidak sah serta melibatkan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan.

Akibat dugaan aktivitas tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp17,7 triliun.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah di Aceh, Ratusan Warga Mengungsi dan Jembatan Putus
Tembok Pembatas dan Gubuk Belakang Rumah Diduga Jadi Tempat Tersangka Sembunyikan Pembunuhan Dua Korban di Madiun
Longsor Terjang Permukiman di Desa Mlaya Banjarnegara, Rumah dan Motor Warga Terdampak
Kirmir Jebol di Cihampelas Atas Bandung, Sejumlah Rumah Warga Terendam Luapan Air
Menkes Tanggapi Polemik Stevia Beeru yang Diduga Mengandung Pemanis Buatan
TNI AD Tetapkan Letda AG sebagai Tersangka dalam Kasus Tertembaknya Letda Jihad di Gudang Senjata Kopassus
Klinik Koperasi Merah Putih Bakal Layani Peserta BPJS Kesehatan
Tiga Terduga Pelaku Curanmor di Luwuk Diamankan Resmob Polresta Banggai
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah di Aceh, Ratusan Warga Mengungsi dan Jembatan Putus

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Tembok Pembatas dan Gubuk Belakang Rumah Diduga Jadi Tempat Tersangka Sembunyikan Pembunuhan Dua Korban di Madiun

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Longsor Terjang Permukiman di Desa Mlaya Banjarnegara, Rumah dan Motor Warga Terdampak

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Kirmir Jebol di Cihampelas Atas Bandung, Sejumlah Rumah Warga Terendam Luapan Air

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Menkes Tanggapi Polemik Stevia Beeru yang Diduga Mengandung Pemanis Buatan

Berita Terbaru