Tadulakonews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melelang sebanyak 209.081,97 ton batu bara yang disita dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset yang berkaitan dengan tersangka Samin Tan tersebut berhasil terjual dengan harga Rp264,08 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya pada Jumat (30/10/2026), mengatakan bahwa lelang dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.
“Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan KPKNL Palangka Raya telah melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 209.081,97 ton dengan harga penawaran sebesar Rp264.080.879.000,” kata Anang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses lelang tersebut, Agni selaku Direktur PT DIOR ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp264.080.879.000. Nilai tersebut lebih tinggi Rp1 miliar dibandingkan harga limit yang ditetapkan sebesar Rp263.080.879.000.
Pemenang lelang juga dikenakan bea lelang pembeli sebesar 3 persen atau sekitar Rp7,92 miliar. Setelah dikurangi uang jaminan sebesar Rp130 miliar yang telah disetorkan, sisa pelunasan yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp142 miliar.
Anang menjelaskan, hasil bersih penjualan barang sitaan tersebut belum dapat langsung digunakan sebagai penerimaan negara. Dana tersebut akan terlebih dahulu disimpan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sebelumnya, Kejagung juga telah melelang sekitar 436 ribu ton batu bara sitaan dari perkara yang sama. Aset tersebut terjual dengan nilai Rp179,07 miliar kepada Jhony selaku kuasa dari PT Batubara Menjangan Lestari.
Dengan demikian, dua kali lelang batu bara sitaan dalam perkara Samin Tan tersebut menghasilkan total penjualan lebih dari Rp443 miliar.
Samin Tan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, untuk periode 2016–2025.
Kejagung menyebut Samin Tan sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT. Perusahaan tersebut sebelumnya menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017. Meski demikian, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan aktivitas tersebut diduga memanfaatkan perizinan tidak sah serta melibatkan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan.
Akibat dugaan aktivitas tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp17,7 triliun.





