Tadulakonews.com – Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal, membantah menerima uang sebesar Rp14 miliar dari pemilik Blueray Cargo, John Field.
Bantahan tersebut disampaikan Rizal saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2026).
Dalam pembelaannya, Rizal menegaskan tidak mengetahui, memerintahkan, ataupun menerima uang dari John Field maupun pihak lain, baik secara langsung maupun melalui bawahannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengenai tuduhan mengetahui dan menerima pemberian dari saksi John Field melalui saksi Orlando, Majelis Hakim Yang Mulia,” kata Rizal.
“Sesuai dengan keterangan yang telah saya sampaikan dalam persidangan terbuka dan untuk umum, melalui nota pembelaan pribadi ini, kembali saya menyatakan dengan tegas dan sebenar-benarnya bahwa saya tidak mengetahui, tidak pernah memberikan perintah, dan tidak pernah menerima uang dari saksi John Field, Saudara Dedi Kurniawan, Saudara Andri, maupun dari pihak-pihak lain, baik secara langsung maupun melalui bawahan saya,” sambungnya.
Rizal juga membantah keterangan Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Kesaksian Orlando menjadi salah satu dasar jaksa dalam menuduh dirinya menerima uang tersebut.
Menurut Rizal, keterangan Orlando mengenai pemberian uang Rp14 miliar berubah-ubah dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Karena semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi Orlando Hamonangan dalam persidangan adalah kebohongan yang nyata,” tegasnya.
Selain membantah menerima uang, Rizal juga menyangkal menggunakan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN) untuk kepentingan pribadi.
Dia mengaku tidak pernah memerintahkan bawahannya mencari ataupun mengumpulkan dana operasional dari luar anggaran resmi untuk menunjang kegiatan Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Rizal turut menjelaskan sejumlah pengeluaran yang dipersoalkan selama persidangan, mulai dari pemasangan exhaust, pembelian tiket pesawat Jakarta-Jambi, pengadaan minuman keras untuk koordinasi acara BNN, hingga pembelian alat podcast.
Menurutnya, pengeluaran tersebut sepengetahuannya menggunakan anggaran resmi, termasuk DOKPPN dan anggaran rutin.
Atas dasar itu, Rizal meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa. Dia menegaskan tidak pernah membuat kesepakatan untuk menyalahgunakan kewenangan demi menguntungkan pihak tertentu.
Dia juga meminta agar sikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan persidangan serta rekam jejak pengabdiannya selama lebih dari 27 tahun sebagai aparatur sipil negara (ASN) menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.
Rizal mengakui pengawasan terhadap integritas sejumlah personel di lingkungan direktorat yang dipimpinnya belum maksimal. Namun, dia menegaskan pengakuan tersebut bukan berarti dirinya menerima uang sebagaimana yang didakwakan.
Dalam perkara suap dan gratifikasi tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Rizal dengan pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan.
Selain itu, Rizal dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp15,7 miliar subsider empat tahun penjara.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan importasi barang Blueray Cargo serta sejumlah pihak lainnya.





