SOMASI TERAKHIR DAN TEGURAN HUKUM KERAS ATAS DUGAAN PENYEBARAN KETERANGAN TIDAK BENAR, FITNAH, PENCEMARAN NAMA BAIK, DAN PENGGIRINGAN OPINI MENYESATKAN MELALUI SURAT NOMOR: 31/KAK-ST/X/2026

- Penulis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com

Kepada Yth.
Sdr. MARWAN
Selaku Pimpinan/Ketua Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah
Jl. Panggona Raya 1, Kelurahan Talise Valangguni,
Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini, ENDAY DASUKI, S.IP., S.H., M.H., dalam kapasitas selaku Komisaris PT Medal Jaya Purnama, yang pada saat pelaksanaan kontrak bertindak sebagai Direktur, badan usaha mitra resmi Kerja Sama Operasi (KSO) bersama PT Cimendang Sakti Kontrakindo selaku penyedia pelaksana Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Rumah Sakit Pendidikan Universitas Tadulako, serta selaku Advokat dan Praktisi Hukum yang berpengalaman dalam bidang jasa konstruksi, dengan ini bertindak untuk melindungi kepentingan hukum perseroan, mitra KSO, dan kehormatan korporasi dari segala bentuk tuduhan yang tidak berdasar serta tindakan yang diduga bertentangan dengan hukum.

Melalui surat ini, saya menyampaikan SOMASI TERAKHIR DAN TEGURAN HUKUM KERAS kepada Saudara atas penerbitan dan penyebarluasan surat Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah Nomor: 31/KAK-ST/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026, perihal “Laporan Khusus Kondisi Hasil Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Rumah Sakit Pendidikan Universitas Tadulako”, yang menurut informasi telah disampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia dan sejumlah lembaga negara lainnya. Materi laporan tersebut perlu dipertanggungjawabkan secara objektif, khususnya apabila memuat pernyataan, kesimpulan, atau insinuasi yang berpotensi merugikan reputasi dan kepentingan hukum perseroan tanpa didukung bukti yang memadai.

Pada prinsipnya, pengawasan masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan penegakan hukum. Namun, pelaksanaan hak tersebut wajib disertai kehati-hatian, akurasi data, verifikasi dokumen, serta pemisahan yang jelas antara fakta, dugaan, dan kesimpulan. Penyampaian tuduhan mengenai dugaan penyimpangan pekerjaan konstruksi tanpa landasan faktual dan teknis yang memadai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat serta merugikan pihak yang menjadi sasaran pemberitaan atau pelaporan.

Berdasarkan hal tersebut, saya menyampaikan bantahan dan klarifikasi hukum maupun teknis terhadap pokok-pokok laporan Saudara, yang harus dinilai berdasarkan dokumen kontrak, catatan pelaksanaan pekerjaan, hasil pemeriksaan, dan bukti teknis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pertama, mengenai tuduhan potensi pembayaran fiktif dan dugaan penyimpangan kontrak. Dalam laporan Saudara, khususnya pada bagian yang membahas dokumen pendukung, Saudara disebut mengakui tidak memiliki atau belum memperoleh akses terhadap dokumen adendum kontrak, Berita Acara Provisional Hand Over (PHO), Final Hand Over (FHO), maupun dokumen serah terima operasional. Apabila demikian, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius karena kesimpulan mengenai ketidaksesuaian kontrak atau dugaan pembayaran fiktif semestinya didasarkan pada pemeriksaan dokumen yang relevan, bukan semata-mata pada pengamatan terbatas atau asumsi sepihak. Ketiadaan akses terhadap suatu dokumen tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa telah terjadi penyimpangan, sebagaimana dugaan yang disampaikan juga tidak dapat dianggap terbukti tanpa verifikasi lebih lanjut.

Kedua, mengenai status penyelesaian dan serah terima pekerjaan. Berdasarkan keterangan dan dokumen yang menjadi dasar pembelaan pihak perseroan, pekerjaan telah melalui pemeriksaan bersama atau Mutual Check (MC-100), serta proses serah terima pertama atau PHO pada 14 Maret 2025 dan serah terima akhir atau FHO pada 9 September 2025. Pihak perseroan juga menyatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan telah melalui pemeriksaan pihak-pihak terkait, termasuk Konsultan Manajemen Konstruksi, Direksi Teknis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan aparat pengawasan pemerintah. Fakta-fakta tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen autentik dan tidak patut diabaikan dalam menyusun kesimpulan mengenai kondisi maupun pertanggungjawaban pelaksanaan kontrak.

Ketiga, mengenai penggunaan Foto 1 sampai dengan Foto 10 dalam laporan Saudara. Dokumentasi visual pada dasarnya dapat menjadi bahan awal untuk melakukan pemeriksaan lapangan, tetapi foto semata tidak cukup untuk membuktikan adanya wanprestasi, pembayaran fiktif, kerugian negara, atau kegagalan konstruksi. Penilaian atas kondisi fisik harus terlebih dahulu mengacu pada ruang lingkup pekerjaan, gambar rencana, spesifikasi teknis, daftar kuantitas dan harga, dokumen perubahan kontrak, serta batas tanggung jawab penyedia. Oleh karena itu, setiap foto yang Saudara gunakan harus disertai keterangan mengenai lokasi, waktu pengambilan, item pekerjaan terkait, dan dasar teknis yang mendukung kesimpulan yang Saudara sampaikan.

Keempat, mengenai lanskap halaman, kanstin, dan area parkir sebagaimana ditampilkan dalam foto laporan. Berdasarkan penjelasan pihak perseroan, pekerjaan perkerasan dan penataan taman yang dimaksud bukan merupakan bagian dari kewajiban kontraktual penyedia dalam paket pekerjaan yang dipersoalkan. Apabila benar item tersebut tidak tercantum dalam kontrak maupun perubahan kontrak yang relevan, maka kondisi fisiknya tidak dapat secara otomatis dibebankan sebagai bentuk kelalaian penyedia. Saudara wajib terlebih dahulu memastikan batas lingkup pekerjaan berdasarkan dokumen kontraktual sebelum menghubungkan kondisi tersebut dengan tuduhan pelanggaran atau penyimpangan.

Kelima, mengenai kondisi ruang operasi umum atau minor, ruang ICU, panel modular, serta dinding dan plafon yang belum tertutup sebagaimana ditampilkan dalam foto laporan. Pihak perseroan menerangkan bahwa sejumlah pekerjaan penyelesaian interior dan kelengkapan instalasi khusus pada area tersebut tidak termasuk dalam alokasi pembiayaan kontrak yang dilaksanakannya. Kebenaran penjelasan tersebut harus diuji berdasarkan gambar kerja, spesifikasi teknis, daftar kuantitas dan harga, serta dokumen perubahan kontrak. Dengan demikian, penilaian terhadap kondisi ruangan tidak dapat dilepaskan dari pembagian tanggung jawab antarpekerjaan maupun tahapan pelaksanaan proyek secara keseluruhan.

Keenam, mengenai utilitas plafon terbuka, balok terekspos, jalur pipa gas medis, dan cable tray sebagaimana ditampilkan dalam Foto 8 sampai dengan Foto 10. Menurut penjelasan pihak perseroan, sebagian area tersebut dirancang dengan konsep utilitas terbuka atau berkaitan dengan pekerjaan yang penyelesaiannya dialokasikan pada tahapan maupun paket anggaran lain. Penjelasan tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen desain, gambar pelaksanaan, spesifikasi teknis, dan pembagian lingkup paket pekerjaan. Tanpa pemeriksaan tersebut, kondisi visual berupa plafon terbuka atau instalasi yang terlihat tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pekerjaan mangkrak, ingkar janji, atau kerugian keuangan negara.

Ketujuh, mengenai kewajiban pembuktian dalam menyampaikan dugaan penyimpangan. Setiap tuduhan yang berpotensi merusak reputasi seseorang atau badan usaha harus disampaikan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi, serta dengan mempertimbangkan hak pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi. Apabila Saudara menyatakan terdapat pembayaran fiktif, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, atau potensi kerugian negara, Saudara semestinya menjelaskan hubungan antara kondisi yang ditemukan, item pekerjaan yang dibayar, bukti pembayaran, ketentuan kontrak, dan hasil pemeriksaan yang relevan. Penyampaian kesimpulan tanpa rangkaian pembuktian yang memadai berisiko menghasilkan penilaian yang keliru dan menyesatkan penerima laporan.

Kedelapan, mengenai dokumentasi retakan pada Foto 11 dan Foto 12. Berdasarkan penjelasan pihak perseroan, retakan yang dipersoalkan berada pada area sambungan dilatasi atau expansion/separation joint. Sambungan dilatasi merupakan bagian dari rancangan bangunan yang memungkinkan pergerakan relatif antarbagian struktur sesuai dengan desainnya. Oleh karena itu, keberadaan retakan atau celah di sekitar sambungan tersebut tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai kegagalan konstruksi, kerusakan struktur utama, ataupun bukti bahwa bangunan dibangun secara tidak memenuhi persyaratan teknis. Penilaian yang benar memerlukan pemeriksaan langsung oleh tenaga ahli yang kompeten, dengan mempertimbangkan gambar struktur, detail sambungan, kondisi aktual, dan hasil pengujian apabila diperlukan.

Kesembilan, mengenai fungsi rekayasa sambungan dilatasi dalam menghadapi beban gempa. Sambungan dilatasi dirancang untuk mengakomodasi pergerakan relatif bagian-bagian bangunan dan, sesuai desainnya, membantu mencegah benturan antarmassa struktur. Namun, fungsi serta kinerja sambungan tersebut tidak dapat dinilai hanya berdasarkan foto atau asumsi umum mengenai prinsip rekayasa. Apabila Saudara hendak menyatakan adanya kegagalan struktur, maka diperlukan dasar pemeriksaan teknis yang memadai, termasuk identifikasi lokasi retakan, pola kerusakan, kemungkinan penyebab, kondisi elemen struktur terkait, serta penilaian oleh ahli struktur yang kompeten. Kesimpulan teknis yang menyangkut keselamatan bangunan wajib dibangun di atas bukti dan metode pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kesepuluh, mengenai peristiwa gempa bumi yang disebut terjadi di Kota Palu pada 16 Juni 2026. Pihak perseroan mengaitkan kondisi retakan yang dipersoalkan dengan kemungkinan pengaruh peristiwa gempa setelah serah terima pekerjaan. Mengingat tanggal PHO dan FHO yang disebutkan masing-masing adalah 14 Maret 2025 dan 9 September 2025, setiap dugaan mengenai kerusakan pascaserah terima perlu dianalisis berdasarkan kronologi, catatan kondisi bangunan, data kegempaan yang terverifikasi, serta pemeriksaan teknis. Peristiwa gempa tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa semua kerusakan disebabkan oleh gempa, sebagaimana keberadaan retakan juga tidak otomatis membuktikan adanya cacat pelaksanaan. Hubungan sebab-akibat harus ditentukan melalui pemeriksaan yang objektif dan berbasis bukti.

Kesebelas, mengenai batas antara kritik, pengawasan masyarakat, dan tuduhan yang berpotensi melanggar hukum. Saudara tetap memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan atau laporan kepada lembaga yang berwenang sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan didukung informasi yang relevan. Namun, hak tersebut tidak menghapus kewajiban untuk berhati-hati dalam menyusun narasi, menghindari penyajian dugaan sebagai fakta yang telah terbukti, serta tidak menyebarkan informasi yang diketahui tidak benar. Apabila dalam laporan Saudara terdapat pernyataan yang tidak akurat atau tidak didukung bukti, maka pernyataan tersebut patut dikoreksi agar tidak menimbulkan kerugian reputasi maupun kesalahpahaman terhadap pelaksanaan pekerjaan.

Kedua belas, mengenai potensi kerugian terhadap kehormatan dan kepentingan hukum perseroan. Penyebaran informasi yang tidak akurat, apabila terbukti dilakukan dengan cara yang melanggar hukum dan memenuhi unsur ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab. Oleh sebab itu, Saudara diminta untuk mengevaluasi setiap pernyataan dalam surat Nomor 31/KAK-ST/X/2026, membedakan fakta terverifikasi dari dugaan, serta memberikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang keliru. Permintaan ini disampaikan sebagai langkah untuk mencegah meluasnya persoalan dan memberikan kesempatan bagi penyelesaian secara bertanggung jawab.

Ketiga belas, sebagai bentuk somasi terakhir, Saudara diminta untuk melakukan evaluasi dan koreksi terhadap materi laporan yang dipersoalkan. Apabila terdapat pernyataan yang tidak sesuai fakta, tidak memiliki dasar dokumenter yang memadai, atau secara tidak tepat mengaitkan pihak perseroan dengan dugaan penyimpangan, Saudara diminta untuk mencabut atau memperbaiki pernyataan tersebut serta menyampaikan klarifikasi tertulis kepada pihak-pihak yang telah menerima laporan dimaksud. Saudara juga diminta untuk tidak mengulangi penyebaran pernyataan yang sama sebelum kebenaran dan dasar faktualnya diverifikasi secara layak.

Keempat belas, Saudara diminta untuk menyampaikan tanggapan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari kalender sejak diterimanya somasi ini. Tanggapan tersebut hendaknya memuat penjelasan mengenai dasar faktual dan teknis yang digunakan dalam penyusunan laporan, dokumen pendukung yang menjadi landasan kesimpulan, serta kesediaan Saudara untuk melakukan koreksi apabila ditemukan kekeliruan. Apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai kondisi teknis bangunan, para pihak dapat mempertimbangkan pemeriksaan bersama oleh tenaga ahli independen yang kompeten, tanpa mengurangi kewenangan lembaga resmi untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

Kelima belas, apabila somasi ini tidak ditanggapi atau tidak terdapat upaya penyelesaian yang patut, pihak perseroan akan mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia sesuai fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut dapat mencakup permintaan klarifikasi melalui mekanisme yang sah, penyampaian pengaduan kepada instansi berwenang, maupun upaya hukum lain yang relevan apabila unsur pelanggaran dapat dibuktikan. Penentuan langkah hukum akan dilakukan secara proporsional dan berdasarkan penilaian terhadap bukti yang tersedia, tanpa bermaksud menghalangi hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan yang sah.

Keenam belas, somasi ini merupakan peringatan hukum terakhir agar Saudara bertindak secara cermat, bertanggung jawab, dan menghormati hak serta kepentingan hukum pihak lain. Kami menegaskan bahwa setiap dugaan harus diuji melalui fakta, dokumen, dan pemeriksaan yang objektif, bukan melalui penggiringan opini atau kesimpulan sepihak. Kami tetap menghormati fungsi pengawasan masyarakat, tetapi menolak setiap penyampaian informasi yang tidak akurat dan, apabila terbukti melanggar hukum, merugikan kehormatan serta kepentingan hukum perseroan. Demikian somasi ini disampaikan untuk dipatuhi dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, dengan tetap membuka ruang penyelesaian secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Hormat kami,

ENDAY DASUKI, S.IP., S.H., M.H.

Komisaris PT Medal Jaya Purnama
Advokat dan Praktisi Hukum Bidang Jasa Konstruksi

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perselisihan Antrean Solar di SPBU Diponegoro Palu Berujung Penganiayaan, Sopir Truk Terluka
Kapolri Ajak Jamaah Sholat Jumat Jaga Kerendahan Hati dan Hindari Kesombongan
SOMASI DAN PERINGATAN HUKUM TERAKHIR ATAS DUGAAN FITNAH, PENCEMARAN NAMA BAIK, PENYEBARAN INFORMASI PALSU, DAN PEMERASAN
KEBERATAN ATAS DUGAAN WANPRESTASI, TUDUHAN TANPA DASAR, DAN INDIKASI MOTIF KEPENTINGAN PRIBADI
Polda Sulteng Kerahkan 249 Personel dalam Operasi Sarang Narkoba di Tavanjuka
Satresnarkoba Polres Poso Gerebek Rumah Warga, Sabu 0,33 Gram Diamankan
Pelajar 16 Tahun Meninggal di Dekat SMA Katolik St. Yoseph Luwuk, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik
Respons Cepat Polres Poso dan Damkar Bersihkan Tumpahan Oli di Jalan Trans Sulawesi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Perselisihan Antrean Solar di SPBU Diponegoro Palu Berujung Penganiayaan, Sopir Truk Terluka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Kapolri Ajak Jamaah Sholat Jumat Jaga Kerendahan Hati dan Hindari Kesombongan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:09 WIB

SOMASI DAN PERINGATAN HUKUM TERAKHIR ATAS DUGAAN FITNAH, PENCEMARAN NAMA BAIK, PENYEBARAN INFORMASI PALSU, DAN PEMERASAN

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:06 WIB

KEBERATAN ATAS DUGAAN WANPRESTASI, TUDUHAN TANPA DASAR, DAN INDIKASI MOTIF KEPENTINGAN PRIBADI

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:00 WIB

SOMASI TERAKHIR DAN TEGURAN HUKUM KERAS ATAS DUGAAN PENYEBARAN KETERANGAN TIDAK BENAR, FITNAH, PENCEMARAN NAMA BAIK, DAN PENGGIRINGAN OPINI MENYESATKAN MELALUI SURAT NOMOR: 31/KAK-ST/X/2026

Berita Terbaru