POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Poso. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat dini hari (9/10/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial Lk. A.R.B. alias O (53), warga Jalan Munasoli, Kelurahan Lawanga Tawongan, Kecamatan Poso Kota Utara.
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 01.00 WITA di rumah yang ditempati tersangka. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,33 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Kamis malam (8/10/2026) mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Poso melalui penyelidikan di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Satgas Pemberantasan Sarang Narkoba Polres Poso yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., melakukan pengamatan terhadap aktivitas di lokasi untuk memastikan keberadaan orang yang menjadi sasaran operasi.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak menuju lokasi dan melaksanakan penyergapan. Penggeledahan terhadap rumah tersangka dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,33 gram. Selain itu, turut diamankan satu alat hisap bong, kaca pireks, korek api yang telah dimodifikasi, serta tujuh lembar plastik bening kosong.
Seluruh barang yang ditemukan kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, tersangka dibawa ke kantor kepolisian guna menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso tanpa memandang usia maupun latar belakang seseorang.

Menurutnya, pengungkapan kasus yang melibatkan seorang pria berusia 53 tahun tersebut menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika dapat terjadi di berbagai kelompok masyarakat. Karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Ia juga menyampaikan bahwa meskipun barang bukti sabu yang diamankan relatif sedikit, temuan tersebut tetap menjadi perhatian aparat kepolisian. Pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan permukiman warga.
“Penangkapan terhadap tersangka berusia 53 tahun ini menjadi peringatan bahwa bahaya narkoba dapat mengancam semua lapisan masyarakat. Kami tidak akan lelah melakukan patroli dan penggerebekan berdasarkan informasi masyarakat untuk membersihkan lingkungan Poso dari penyalahgunaan narkotika,” ujar IPTU Kadriawan.
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mendalami asal-usul sabu yang ditemukan dari tersangka. Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui sumber barang terlarang itu, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kepemilikan maupun perolehannya.
Petugas juga akan memeriksa barang bukti yang telah diamankan untuk melengkapi proses penyidikan. Namun, dugaan mengenai sumber pasokan dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Terkait proses hukum, tersangka terancam dijerat dengan ketentuan perundang-undangan mengenai narkotika sesuai hasil penyidikan dan fakta hukum yang ditemukan. Penerapan pasal serta ancaman pidana akan ditentukan berdasarkan unsur perbuatan yang dapat dibuktikan dalam perkara tersebut.
IPTU Kadriawan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal. Ia menekankan pentingnya peran keluarga, tokoh masyarakat, dan warga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika diharapkan segera melaporkannya kepada kepolisian melalui Polsek terdekat atau layanan Call Center Polri 110. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Polres Poso menegaskan akan terus mengembangkan penanganan perkara tersebut sekaligus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Melalui kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Poso dapat terhindar dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.





