
Tadulakonews.com – Sehubungan dengan maraknya peredaran akun media sosial, khususnya Facebook, yang mencatut nama dan foto Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Bapak Zullikar Tanjung, S.H., M.H., masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan.
Bidang Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa akun-akun tersebut bukan merupakan akun resmi maupun akun pribadi yang digunakan untuk kepentingan kedinasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akun-akun tersebut diduga dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mencatut identitas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Penggunaan nama dan foto pejabat tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan berbagai tindakan yang dapat merugikan masyarakat.
Modus yang dilakukan dapat berupa penipuan, pemerasan, maupun menawarkan atau menjanjikan bantuan dalam pengurusan perkara tertentu.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya apabila mendapatkan pesan, permintaan, atau tawaran dari akun media sosial yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah beserta jajaran pejabat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tidak pernah menggunakan akun media sosial pribadi untuk melaksanakan urusan kedinasan.
Pejabat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah juga tidak pernah menggunakan media sosial pribadi untuk meminta sejumlah uang kepada masyarakat dalam bentuk apa pun.
Selain itu, tidak pernah ada kewenangan untuk memfasilitasi atau menjanjikan pengurusan perkara di luar mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih cermat dalam memeriksa setiap informasi atau komunikasi yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Segala informasi resmi terkait pelaksanaan tugas dan kegiatan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah hanya disampaikan melalui situs resmi dan kanal media sosial resmi yang telah terverifikasi milik institusi.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun sejumlah uang kepada pihak yang menghubungi melalui akun mencurigakan tersebut.
Apabila menerima permintaan atau tawaran yang mencurigakan, masyarakat diharapkan melakukan verifikasi melalui kanal resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Jika menemukan akun yang mencatut nama dan foto Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, masyarakat diminta untuk tidak merespons atau mengikuti permintaan dari akun tersebut.
Masyarakat juga dimohon untuk segera melakukan pemblokiran terhadap akun mencurigakan dan melaporkannya melalui fitur pelaporan yang tersedia pada platform media sosial.
Apabila terdapat indikasi penipuan, pemerasan, atau tindak pidana lainnya, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
( Faisal )




