
POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso kembali menunjukkan profesionalisme dalam penegakan hukum dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Poso.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2026, setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Poso menyatakan berkas perkara hasil penyidikan telah lengkap atau memenuhi syarat P21.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka yang diserahkan berinisial A.R.K. alias A, 31 tahun, warga Kelurahan Sangele, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Poso pada 5 Agustus 2026.
Setelah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap dari Kejaksaan Negeri Poso, proses hukum terhadap tersangka kini memasuki tahap penuntutan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H., mengatakan kelengkapan berkas penyidikan merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam membangun perkara yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini menandai berakhirnya masa penyidikan di tingkat kepolisian untuk kasus ini. Kami bersyukur karena kerja keras tim penyidik Unit 1 Pidana Umum telah diverifikasi oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai lengkap atau P21,” ujar I Made Deva.
Menurutnya, setiap tahapan penyidikan telah dilakukan secara teliti, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan terhadap tersangka.
Ia menegaskan, seluruh proses tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk dengan mengacu pada ketentuan KUHP baru dan aturan penyesuaian pidana terbaru.
Kasat Reskrim Polres Poso juga mengingatkan masyarakat bahwa setiap tindakan pencurian, apapun motifnya, akan tetap ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi siapa saja bahwa hukum tidak pandang bulu. Meskipun tersangka berasal dari lingkungan setempat, jika terbukti melanggar hukum, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban tindak pidana agar tidak ragu melaporkan kejadian yang dialami kepada pihak kepolisian.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap laporan kriminalitas demi menciptakan rasa aman di Kabupaten Poso,” tambahnya.
Di sisi lain, I Made Deva menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Poso atas koordinasi dan sinergi yang terjalin dengan baik selama proses penyidikan perkara tersebut.
Menurutnya, sinergi antara Polri dan Kejaksaan sangat penting dalam mendukung percepatan proses penegakan hukum sekaligus memastikan setiap perkara dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan berkas yang sudah lengkap, kami berharap proses selanjutnya di persidangan dapat berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang adil. Polres Poso akan terus meningkatkan kualitas penyidikan untuk menekan angka kriminalitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H.




