Berkas P21, Polres Poso Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian ke Kejari

- Penulis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso kembali menunjukkan profesionalisme dalam penegakan hukum dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Poso.

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2026, setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Poso menyatakan berkas perkara hasil penyidikan telah lengkap atau memenuhi syarat P21.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang diserahkan berinisial A.R.K. alias A, 31 tahun, warga Kelurahan Sangele, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Poso pada 5 Agustus 2026.

Setelah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap dari Kejaksaan Negeri Poso, proses hukum terhadap tersangka kini memasuki tahap penuntutan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H., mengatakan kelengkapan berkas penyidikan merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam membangun perkara yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini menandai berakhirnya masa penyidikan di tingkat kepolisian untuk kasus ini. Kami bersyukur karena kerja keras tim penyidik Unit 1 Pidana Umum telah diverifikasi oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai lengkap atau P21,” ujar I Made Deva.

Menurutnya, setiap tahapan penyidikan telah dilakukan secara teliti, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan terhadap tersangka.

Ia menegaskan, seluruh proses tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk dengan mengacu pada ketentuan KUHP baru dan aturan penyesuaian pidana terbaru.

Kasat Reskrim Polres Poso juga mengingatkan masyarakat bahwa setiap tindakan pencurian, apapun motifnya, akan tetap ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi siapa saja bahwa hukum tidak pandang bulu. Meskipun tersangka berasal dari lingkungan setempat, jika terbukti melanggar hukum, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban tindak pidana agar tidak ragu melaporkan kejadian yang dialami kepada pihak kepolisian.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap laporan kriminalitas demi menciptakan rasa aman di Kabupaten Poso,” tambahnya.

Di sisi lain, I Made Deva menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Poso atas koordinasi dan sinergi yang terjalin dengan baik selama proses penyidikan perkara tersebut.

Menurutnya, sinergi antara Polri dan Kejaksaan sangat penting dalam mendukung percepatan proses penegakan hukum sekaligus memastikan setiap perkara dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan berkas yang sudah lengkap, kami berharap proses selanjutnya di persidangan dapat berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang adil. Polres Poso akan terus meningkatkan kualitas penyidikan untuk menekan angka kriminalitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WASPADA AKUN FACEBOOK PALSU CATUT NAMA KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH
Sulteng Siapkan Venue Berkapasitas 50 Ribu Orang untuk Pembukaan Pesparawi Nasional XV 2029
Anwar Hafid: Pemerintahan Harus Menjamin Keamanan dan Kesejahteraan Rakyat
Armada RJA AKM Juara BERANI Cup Sigi 2026, Gubernur Apresiasi Permainan Kedua Tim
Jadi Pembicara pada Peringatan Hari Anti Kekerasan Internasional, Prof Zainal Abidin Soroti Bahaya Mikroagresi Etnis di Kampus
Prof Zainal Abidin Sentil Pemicu Konflik Sosial: Bukan Soal Agama, Tapi Manusia yang Lebih Cintai Tafsir daripada Kebenaran
Sat Binmas Polres Poso Perkuat Karakter dan Kepemimpinan Pelajar melalui LDK di SMAN 1 Poso
Polsek Lore Selatan Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Pelajar SMPN 1 Gintu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:27 WIB

WASPADA AKUN FACEBOOK PALSU CATUT NAMA KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Sulteng Siapkan Venue Berkapasitas 50 Ribu Orang untuk Pembukaan Pesparawi Nasional XV 2029

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Anwar Hafid: Pemerintahan Harus Menjamin Keamanan dan Kesejahteraan Rakyat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Armada RJA AKM Juara BERANI Cup Sigi 2026, Gubernur Apresiasi Permainan Kedua Tim

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Jadi Pembicara pada Peringatan Hari Anti Kekerasan Internasional, Prof Zainal Abidin Soroti Bahaya Mikroagresi Etnis di Kampus

Berita Terbaru