Palu – Tadulakonews.com – Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si. menitipkan harapan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) agar turut memperjuangkan aspirasi daerah terkait judicial review Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).
Harapan tersebut disampaikan Gubernur Anwar Hafid saat menerima kunjungan Tim BPK-RI di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (14/9).
Menurut gubernur, regulasi Minerba perlu diperbaiki agar keberadaan industri pertambangan benar-benar memberikan keadilan bagi daerah penghasil, khususnya dalam hal proporsi Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengawasan terhadap dampak lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap agar BPK membawa aspirasi ini ke pusat,” ujar Gubernur Anwar Hafid.
Gubernur juga menyoroti paradoks hilirisasi berskala besar di Sulawesi Tengah. Di satu sisi, hilirisasi telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Namun di sisi lain, dampaknya belum signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.
“Hilirisasi belum signifikan bagi penurunan kemiskinan,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, kontribusi Sulawesi Tengah terhadap pendapatan negara telah mencapai ratusan triliun rupiah. Namun, DBH yang diterima provinsi hanya berada di kisaran Rp200 miliar per tahun.
“Kerusakan lingkungan dan (penurunan) kesehatan juga besar, tapi tidak berbanding dengan PAD,” paparnya.

Selain persoalan DBH dan dampak lingkungan, Gubernur Anwar Hafid turut menyampaikan sejumlah persoalan lain, salah satunya kebijakan tax holiday di kawasan industri Morowali yang dinilai mengurangi potensi penerimaan pajak daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan-perusahaan yang berada di kawasan industri sehingga membatasi ruang pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan fiskal dari pajak daerah.
Salah satu contohnya adalah masih banyak kendaraan milik perusahaan yang menggunakan pelat nomor dari luar daerah dan belum mengganti pelat nomor menjadi pelat nomor Sulawesi Tengah.
“Sehingga kami tidak bisa memungut pajaknya,” terangnya, terkait hilangnya potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.
Karena itu, Gubernur Anwar Hafid berharap kunjungan Tim BPK-RI dapat menjadikan berbagai persoalan tersebut sebagai masukan penting dalam mendorong tata kelola yang lebih baik dan berkeadilan bagi daerah penghasil tambang.
“Mudah-mudahan hasil pertemuan ini bisa menjadi bahan perbaikan,” pungkasnya.
Tim BPK-RI yang hadir dalam pertemuan tersebut terdiri atas Aloysius Agung Purwandaru selaku Pengendali Teknis, Diana Pratiwi selaku Ketua SubTim I, beserta lima anggota tim lainnya.
Turut hadir Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Novalina, M.M., Inspektur Daerah Provinsi Dr. Fahrudin, S.Sos., M.Si., serta jajaran OPD teknis.
(Ro Adpim Setdaprov Sulteng)





