
PALU – Tadulakonews.com – Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan RA terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sidang digelar di Ruang Sidang Candra PN Palu, Senin (8/9/2026).
Praperadilan tersebut diajukan RA melalui kuasa hukumnya, Muhammad Taher, S.H. Permohonan itu berkaitan dengan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Subdit I Ditressiber Polda Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara yang disangkakan terhadap RA berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sidang yang dibuka untuk umum sekitar pukul 11.45 WITA tersebut dipimpin hakim tunggal Nasution, S.H. Dalam persidangan, hakim kemudian membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan RA sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Termohon dinilai telah memiliki sedikitnya lima alat bukti yang sah dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Kelima alat bukti tersebut terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, surat, bukti elektronik, serta barang bukti. Hakim menilai seluruh alat bukti tersebut memiliki persesuaian satu sama lain.
Selain memiliki keterkaitan, alat bukti yang digunakan penyidik juga dinilai diperoleh melalui cara yang tidak bertentangan dengan hukum. Atas dasar itu, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap RA sah menurut hukum.
Hakim juga mempertimbangkan proses penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik dalam perkara tersebut. Proses penyitaan dinilai telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam prosesnya, penyitaan telah dilengkapi dengan surat perintah penyitaan dan berita acara penyitaan. Penyidik juga memiliki tanda penerimaan barang bukti sebagai bagian dari administrasi penyitaan.
Selain itu, barang bukti yang disita telah melalui proses pembungkusan dan penyegelan. Proses tersebut menjadi bagian dari prosedur pengamanan barang bukti dalam penyidikan.
Penyitaan barang bukti tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari Ketua PN Palu. Dengan demikian, hakim menilai tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/9/2026), mengatakan putusan PN Palu tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
“Polda Sulawesi Tengah menghormati putusan pengadilan dan akan tetap menjalankan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.




