
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara kembali mengungkap tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan terbaru, polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial M alias I, 44 tahun, warga Kota Palu, serta menyita 130 paket diduga narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku M alias I ditangkap di Dusun Mata, Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 17.30 Wita.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.
“Pada hari Selasa tanggal 8 September kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana narkoba berinisial M alias I dan berhasil menyita sebanyak 130 paket diduga narkoba jenis sabu, satu timbangan digital dan satu buah HP,” ungkap AKP Ahmad Sadat, Rabu (9/9/2026).
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penindakan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Morowali Utara. Seminggu sebelumnya, polisi juga berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku tindak pidana narkotika di sejumlah lokasi di Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.
Ketujuh terduga pelaku tersebut masing-masing laki-laki Y alias O, 46 tahun, perempuan JS alias J, 41 tahun, laki-laki AA alias A, 23 tahun, laki-laki YS alias Y, 21 tahun, laki-laki RW alias I, 23 tahun, dan laki-laki DH alias D, 37 tahun. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 15 paket diduga narkotika jenis sabu.
Menurut AKP Ahmad Sadat, pengungkapan kasus tersebut berawal dari aduan serta informasi masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas para terduga pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba Polres Morowali Utara.
“Informasi dari masyarakat langsung kami respons dengan cepat. Kami melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polres Morowali Utara, dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Kabupaten Morowali Utara.
Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan adanya rangkaian penangkapan tersebut. Ia menyebut, dalam sepekan Satresnarkoba Polres Morowali Utara berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku tindak pidana narkotika.
“Benar, sepekan ini Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah berhasil mengamankan tujuh orang pelaku tindak pidana narkoba. Satu orang pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Lembo dan enam lainnya ditangkap di beberapa tempat di Kecamatan Mamosalato,” ungkap AKBP Junaidy.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Morowali Utara berhasil menyita barang bukti sebanyak 145 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 33,66 gram.
Kapolres kembali menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
“Kami berharap masyarakat terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Setiap informasi akan kami tanggapi dengan cepat, tepat, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan di Rutan Polres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait jaringan serta asal-usul barang bukti yang diamankan.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan sangkaan tersebut, para terduga pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.




