Tadulakonews.com – Pendekatan humanis kembali ditunjukkan Polresta Banggai dalam penyelesaian perkara pidana. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), kasus dugaan pencurian sepeda motor berhasil diselesaikan secara damai.
Proses mediasi dilaksanakan pada Jumat (28/8/2026) dengan mempertemukan korban dan terlapor. Mediasi tersebut difasilitasi langsung oleh Kanit Idik I Satreskrim Polresta Banggai, IPDA Vicky P. Gultom, SH.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari solusi yang berkeadilan bagi kedua belah pihak, sekaligus memberikan ruang bagi korban dan terlapor untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut bermula dari dugaan tindak pidana perampasan atau pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 09.00 Wita di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banggai untuk mendapatkan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai melalui mekanisme keadilan restoratif.
Korban, Rahmadsito La’ani, menyatakan sudah tidak lagi merasa keberatan atas peristiwa yang terjadi. Ia juga bersedia mencabut laporan terhadap terlapor, Arifin Hasan.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian perkara dengan mengedepankan kepentingan korban, tanggung jawab terlapor, serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, terlapor juga mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa, baik kepada korban maupun kepada orang lain.
Proses perdamaian berlangsung melalui dialog antara kedua belah pihak dengan difasilitasi pihak kepolisian. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan penyelesaian yang lebih adil dan bermanfaat bagi semua pihak.
Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman terhadap pelaku.
Menurutnya, keadilan restoratif juga menitikberatkan pada pemulihan keadaan, pemenuhan hak korban, serta upaya memperbaiki hubungan antara korban dan pelaku setelah terjadinya suatu tindak pidana.
“Yang terpenting, korban dan pelaku telah berdamai, hak korban terpenuhi, serta hubungan sosial di masyarakat dapat kembali harmonis,” ujar AKP Saiman.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, korban menyatakan bersedia mencabut laporan dan kedua belah pihak sepakat tidak memperpanjang persoalan yang telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Penyelesaian perkara ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polresta Banggai dalam mengedepankan penegakan hukum yang humanis, cepat, dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan kepentingan korban serta tanggung jawab pihak yang terlibat.





