
Tadulakonews.com – Personel dari melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya peredaran obat keras ilegal di wilayah .
Seorang pria berinisial RY (28), warga Desa Koili, Kecamatan Bunta, diamankan dalam operasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan terjadi saat pelaku hendak mengambil paket mencurigakan di kantor ekspedisi Luwuk.
Peristiwa itu berlangsung pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 14.15 WITA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman paket yang diduga berisi barang ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengawasan di lokasi dengan menerjunkan tiga anggota Satnarkoba.
Setelah beberapa waktu melakukan pengintaian, pelaku akhirnya datang untuk mengambil paket yang telah dicurigai sebelumnya.
Saat paket berada di tangan pelaku, petugas langsung bergerak cepat untuk mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, RY mengaku memesan barang tersebut dari seseorang yang berada di sehari sebelumnya.
Pemeriksaan terhadap isi paket mengungkap adanya 1.600 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD).
Obat tersebut termasuk dalam golongan G yang kerap disalahgunakan dan tidak memenuhi standar keamanan, mutu, serta manfaat.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau menggunakan obat tanpa izin karena berisiko membahayakan kesehatan.

