Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H di Lapas Kelas IIB Solok

- Penulis

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Lapas Kelas IIB Solok memberikan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M kepada narapidana beragama Islam yang memenuhi syarat.

Pemberian remisi ini dilakukan berdasarkan ketentuan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 1 angka 6 PP No. 32 Tahun 1999.

Selain itu, pemberian remisi juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 7 Tahun 2022 tentang tata cara pemberian remisi dan hak narapidana lainnya.

Pada momentum Idul Fitri tahun ini, sebanyak 248 narapidana di Lapas Kelas IIB Solok menerima remisi khusus.

Jumlah tersebut merupakan total narapidana yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Rincian penerima Remisi Khusus I (RK I) terdiri dari 33 orang yang mendapatkan remisi 15 hari.

Sebanyak 167 orang menerima remisi selama 1 bulan.

Kemudian, 45 orang memperoleh remisi selama 1 bulan 15 hari.

Sementara itu, 3 orang mendapatkan remisi selama 2 bulan.

Untuk kategori Remisi Khusus II (RK II), tidak terdapat narapidana yang memenuhi syarat.

Hal ini disebabkan adanya narapidana yang tidak memenuhi ketentuan karena tercatat melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kelas IIB Solok, Jepri Ginting, menyampaikan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik.

Selain itu, mereka juga harus memenuhi syarat administratif dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

Ia menegaskan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang diakui oleh negara.

Hak tersebut diberikan selama narapidana mematuhi aturan dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif.

Pemberian remisi ini memiliki arti penting bagi narapidana sebagai bentuk harapan dan motivasi untuk terus memperbaiki diri.

Selain itu, remisi juga menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana semakin termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Ke depannya, mereka diharapkan mampu kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan yang positif.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hanguskan Rumah Dinas Guru di Moutong, Kerugian Capai Puluhan Juta
Perkelahian Berdarah di Balinggi, Seorang Petani Tewas di Tempat
PT Socfindo Aceh Singkil Gelar Penghargaan Rumah dan Lingkungan Bersih untuk Karyawan
PT Socfindo Gelar Edukasi Kesehatan Gigi Anak Usia Dini di Aceh Singkil
Kasus Saling Lapor Penganiayaan di Nias Menjadi Sorotan Publik
Polres Poso Ungkap Kasus Narkotika Sabu di Desa Tangkura, Dua Tersangka Diamankan
Polsek Batui Amankan Pria Pelaku Penganiayaan terhadap Ibu Kandung
Nelayan di Banggai Diserahkan ke JPU Kasus Penyalahgunaan Sabu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:21 WIB

Kebakaran Hanguskan Rumah Dinas Guru di Moutong, Kerugian Capai Puluhan Juta

Jumat, 17 April 2026 - 06:17 WIB

Perkelahian Berdarah di Balinggi, Seorang Petani Tewas di Tempat

Kamis, 16 April 2026 - 18:41 WIB

PT Socfindo Aceh Singkil Gelar Penghargaan Rumah dan Lingkungan Bersih untuk Karyawan

Kamis, 16 April 2026 - 18:37 WIB

PT Socfindo Gelar Edukasi Kesehatan Gigi Anak Usia Dini di Aceh Singkil

Kamis, 16 April 2026 - 18:28 WIB

Kasus Saling Lapor Penganiayaan di Nias Menjadi Sorotan Publik

Berita Terbaru