
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Poso.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial F.L. (36) berhasil diamankan oleh aparat kepolisian atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 07 April 2026 sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Pulau Seram, Lorong Nusa Indah, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota.
Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah terlapor.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 0,55 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi alat isap (bong), handphone, timbangan digital, korek api, plastik klip kosong, pembungkus rokok, serta kaca pireks.
Proses penggeledahan turut disaksikan oleh Ketua RT setempat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas tindakan kepolisian.
IPTU Kadriawan menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredaran narkotika tersebut.
Saat ini, terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

