
Tadulakonews.com – Medan, Sumatera Utara – Polres Langkat mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menyebut korban justru menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan peristiwa saling lapor antara kedua belah pihak, sehingga seluruh laporan yang masuk wajib diterima dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perlu kami jelaskan bahwa perkara tersebut merupakan peristiwa saling lapor antara kedua belah pihak,” ujar Ghulam dalam keterangannya, Kamis.
Ia menjelaskan, salah satu laporan diterima pada 4 Oktober 2025 atas nama pelapor Jaket Imad Salmanwi. Sementara itu, pihak lainnya, Indra Trabang, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan pada 11 Oktober 2025.
Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum, kepolisian tidak dapat menolak laporan masyarakat dan berkewajiban untuk menerima serta menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.
Dalam proses penanganan, pihak kepolisian telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi. Upaya mediasi difasilitasi oleh penyidik pada 27 Oktober 2025 dan 5 November 2025, namun tidak menghasilkan kesepakatan.
Selain itu, upaya restorative justice juga telah ditempuh pada 20 November 2025, tetapi kembali tidak menemukan titik temu antara kedua pihak.
“Upaya restorative justice juga telah dilakukan, namun belum membuahkan penyelesaian,” jelasnya.
Ghulam menegaskan bahwa dalam menangani perkara ini, Polres Langkat tetap berpegang pada prinsip penegakan hukum yang profesional dan akuntabel. Ia juga menekankan kepada seluruh penyelidik dan penyidik agar selalu mengedepankan prinsip profesionalitas, prosedural, proporsionalitas, legalitas, legitimasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa salah satu pihak dalam perkara tersebut telah memperoleh putusan hukum tetap dari pengadilan negeri dan telah menjalani putusan tersebut.
Sementara itu, untuk pihak lainnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan dalam waktu dekat akan memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Langkat.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap II,” tambahnya.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, dalam kesempatan terpisah mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya di tengah derasnya arus informasi di media sosial.
“Di era disrupsi informasi dan post-truth saat ini, diperlukan kesadaran bersama bahwa melakukan tabayyun atau verifikasi serta klarifikasi terhadap setiap informasi merupakan hal yang sangat penting,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi tanpa memastikan kebenarannya terlebih dahulu, serta melakukan pengecekan sebelum menyebarluaskan informasi di ruang digital.
“Mari kita bangun budaya bijak bermedia sosial dengan menyaring setiap informasi sebelum membagikannya,” tutupnya.
Polres Langkat menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

