
POSO – Tadulakonews.com – Pengadilan Negeri (PN) Poso Kelas IB menolak permohonan praperadilan yang diajukan Marta terhadap Kepolisian Resor (Polres) Poso.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Poso pada Selasa (14/7/2026) pukul 14.20 WITA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Achad Fauzi Tilameo, S.H., dengan Polres Poso selaku termohon diwakili Kepala Seksi Hukum (Kasikum) AKP Samran Salim bersama tim kuasa hukum.
Permohonan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyelidikan yang dilakukan Polres Poso.
Penghentian penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Nomor B/227/V/RES.7.5/2026/Reskrim tanggal 6 Mei 2026.
Perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus itu berawal dari Laporan Informasi Nomor LI/32/XI/RES.1.24/Reskrim tanggal 11 November 2025.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Majelis juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon sebesar nihil.
Putusan tersebut menegaskan bahwa penghentian penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Poso telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Kasikum Polres Poso AKP Samran Salim mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan sebagai bentuk penegasan atas profesionalisme penyidik dalam menangani perkara.
Menurutnya, seluruh tahapan penyelidikan hingga penghentian penyelidikan telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan penghentian penyelidikan bukan berarti mengabaikan laporan masyarakat.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik tidak menemukan unsur pidana maupun bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Polres Poso memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, namun suatu perkara tidak dapat dipaksakan naik ke tahap penyidikan apabila syarat formil dan materiil belum terpenuhi serta seluruh proses harus tetap berpedoman pada hukum yang berlaku.
Polres Poso juga mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang, tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana, serta memahami bahwa tidak semua persoalan yang dilaporkan merupakan tindak pidana karena sebagian dapat menjadi ranah perdata. Sidang pembacaan putusan berakhir pukul 14.36 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

