PN Poso Tolak Praperadilan Terkait Penghentian Penyelidikan Dugaan Penggelapan

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

POSO – Tadulakonews.com – Pengadilan Negeri (PN) Poso Kelas IB menolak permohonan praperadilan yang diajukan Marta terhadap Kepolisian Resor (Polres) Poso.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Poso pada Selasa (14/7/2026) pukul 14.20 WITA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Achad Fauzi Tilameo, S.H., dengan Polres Poso selaku termohon diwakili Kepala Seksi Hukum (Kasikum) AKP Samran Salim bersama tim kuasa hukum.

Permohonan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyelidikan yang dilakukan Polres Poso.

Penghentian penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Nomor B/227/V/RES.7.5/2026/Reskrim tanggal 6 Mei 2026.

Perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus itu berawal dari Laporan Informasi Nomor LI/32/XI/RES.1.24/Reskrim tanggal 11 November 2025.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Majelis juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon sebesar nihil.

Putusan tersebut menegaskan bahwa penghentian penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Poso telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Kasikum Polres Poso AKP Samran Salim mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan sebagai bentuk penegasan atas profesionalisme penyidik dalam menangani perkara.

Menurutnya, seluruh tahapan penyelidikan hingga penghentian penyelidikan telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan penghentian penyelidikan bukan berarti mengabaikan laporan masyarakat.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik tidak menemukan unsur pidana maupun bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Polres Poso memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, namun suatu perkara tidak dapat dipaksakan naik ke tahap penyidikan apabila syarat formil dan materiil belum terpenuhi serta seluruh proses harus tetap berpedoman pada hukum yang berlaku.

Polres Poso juga mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang, tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana, serta memahami bahwa tidak semua persoalan yang dilaporkan merupakan tindak pidana karena sebagian dapat menjadi ranah perdata. Sidang pembacaan putusan berakhir pukul 14.36 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Mobil dalam Kasus Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Pelaku Diamankan di Luwu Timur
Turnamen HUT Kemerdekaan RI Soyo Jaya Jadi Ajang Seleksi Atlet Hadapi Bupati Cup
Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum kepada Pemkab Sigi, Bahas Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak
Membludak Hingga Luar Warkop, Ngopi Kerukunan FKUB Sulteng dan WVI di Palu Hadirkan Tokoh Lintas Sektor
Resmob Polres Buol Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mendaan
Polres Poso Tangkap Residivis Curanmor, Motor Korban Dijual untuk Beli Sabu
Jadi Narasumber Bedah Buku Pemikiran KH. Ma’ruf Amin, Ketua MUI Palu, Tekankan Fondasi Intelektual NU
Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum Mitigasi Risiko Addendum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa di Donggala
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Misteri Mobil dalam Kasus Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Pelaku Diamankan di Luwu Timur

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Turnamen HUT Kemerdekaan RI Soyo Jaya Jadi Ajang Seleksi Atlet Hadapi Bupati Cup

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum kepada Pemkab Sigi, Bahas Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Membludak Hingga Luar Warkop, Ngopi Kerukunan FKUB Sulteng dan WVI di Palu Hadirkan Tokoh Lintas Sektor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Resmob Polres Buol Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mendaan

Berita Terbaru