
POSO – Tadulakonews.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lore Selatan, Polres Poso, menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 12.55 WITA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial HN (22) dan AA (22). Keduanya merupakan warga Desa Gintu, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso.
HN diketahui merupakan seorang pemuda yang belum bekerja, sedangkan AA berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dipersangkakan dalam Pasal 262 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana.
Kapolsek Lore Selatan, Iptu I Made Putrayasa, S.H., mengatakan proses Tahap II dilaksanakan setelah Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap berdasarkan surat P-21 tertanggal 15 Juli 2026.
Menurut Kapolsek, selesainya proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap merupakan hasil kerja keras dan profesionalisme penyidik Unit Reskrim Polsek Lore Selatan dalam menangani perkara secara cermat, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Sebelum diserahkan kepada jaksa, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis Puskesmas Gintu untuk memastikan kondisi fisik mereka layak mengikuti proses hukum.
Setelah pemeriksaan kesehatan selesai, penyidik menyerahkan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam keadaan lengkap.
Kapolsek menjelaskan, selama proses penyidikan berlangsung kedua tersangka tidak dilakukan penahanan.
Meski demikian, seluruh tahapan penyidikan hingga penyerahan perkara kepada pihak kejaksaan berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan pemuda dan pelajar, agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan.
Ia menegaskan, kasus tersebut harus menjadi pembelajaran karena tindak pidana penganiayaan memiliki konsekuensi hukum yang serius dan dapat merusak masa depan pelakunya.
Karena itu, masyarakat diajak mengedepankan musyawarah, kesabaran, serta penyelesaian masalah secara damai dalam menghadapi setiap persoalan.
Kapolsek turut menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena dan tenaga medis Puskesmas Gintu atas sinergi yang terjalin sehingga proses Tahap II dapat berjalan dengan lancar.
Ia menegaskan, Polsek Lore Selatan akan terus berkomitmen memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan rasa keadilan kepada masyarakat serta menangani setiap tindak pidana secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

