Polsek Pamona Utara Limpahkan Tersangka Dugaan Percabulan ke Kejaksaan, Berkas Perkara P-21

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

POSO – Tadulakonews.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pamona Utara, Polres Poso, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana percabulan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses Tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 11.54 WITA.

Tersangka yang diserahkan berinisial HT (40), seorang petani asal Kelurahan Pamona, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso.

HT dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf a dan huruf b KUHP atau Pasal 473 ayat (3) huruf c KUHP terkait dugaan tindak pidana percabulan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P-21) melalui Surat Nomor B-121/P.2.13.8/Etl.1/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik Polsek Pamona Utara menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan dan Surat Pengantar Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti pada 21 Juli 2026.

Penerbitan surat tersebut merupakan bagian dari proses pelimpahan perkara dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.

Dalam pelaksanaan Tahap II, tersangka beserta barang bukti diserahkan dalam kondisi lengkap kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena, Amirullah Baru Ahnaf, S.H.

Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Kapolsek Pamona Utara, AKP Risdiyanto, mengapresiasi kinerja penyidik Unit Reskrim yang telah menyelesaikan proses penyidikan secara profesional hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Menurutnya, pelaksanaan Tahap II merupakan wujud komitmen Polsek Pamona Utara dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga memasuki tahap penuntutan.

AKP Risdiyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan asusila dan akan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan anggota keluarga sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

Selain itu, Kapolsek menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena sehingga proses pelimpahan perkara dapat berjalan dengan baik.

Ia menegaskan, Polsek Pamona Utara akan terus berkomitmen memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan rasa keadilan kepada masyarakat serta memproses setiap tindak pidana, khususnya kejahatan terhadap kesusilaan, secara tegas, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Mobil dalam Kasus Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Pelaku Diamankan di Luwu Timur
Turnamen HUT Kemerdekaan RI Soyo Jaya Jadi Ajang Seleksi Atlet Hadapi Bupati Cup
Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum kepada Pemkab Sigi, Bahas Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak
Membludak Hingga Luar Warkop, Ngopi Kerukunan FKUB Sulteng dan WVI di Palu Hadirkan Tokoh Lintas Sektor
Resmob Polres Buol Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mendaan
Polres Poso Tangkap Residivis Curanmor, Motor Korban Dijual untuk Beli Sabu
Jadi Narasumber Bedah Buku Pemikiran KH. Ma’ruf Amin, Ketua MUI Palu, Tekankan Fondasi Intelektual NU
Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum Mitigasi Risiko Addendum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa di Donggala
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Misteri Mobil dalam Kasus Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Pelaku Diamankan di Luwu Timur

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Turnamen HUT Kemerdekaan RI Soyo Jaya Jadi Ajang Seleksi Atlet Hadapi Bupati Cup

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum kepada Pemkab Sigi, Bahas Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Membludak Hingga Luar Warkop, Ngopi Kerukunan FKUB Sulteng dan WVI di Palu Hadirkan Tokoh Lintas Sektor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Resmob Polres Buol Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mendaan

Berita Terbaru