
POSO – Tadulakonews.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pamona Utara, Polres Poso, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana percabulan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses Tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 11.54 WITA.
Tersangka yang diserahkan berinisial HT (40), seorang petani asal Kelurahan Pamona, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso.
HT dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf a dan huruf b KUHP atau Pasal 473 ayat (3) huruf c KUHP terkait dugaan tindak pidana percabulan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P-21) melalui Surat Nomor B-121/P.2.13.8/Etl.1/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik Polsek Pamona Utara menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan dan Surat Pengantar Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti pada 21 Juli 2026.
Penerbitan surat tersebut merupakan bagian dari proses pelimpahan perkara dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.
Dalam pelaksanaan Tahap II, tersangka beserta barang bukti diserahkan dalam kondisi lengkap kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena, Amirullah Baru Ahnaf, S.H.
Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Kapolsek Pamona Utara, AKP Risdiyanto, mengapresiasi kinerja penyidik Unit Reskrim yang telah menyelesaikan proses penyidikan secara profesional hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Menurutnya, pelaksanaan Tahap II merupakan wujud komitmen Polsek Pamona Utara dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga memasuki tahap penuntutan.
AKP Risdiyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan asusila dan akan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan anggota keluarga sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
Selain itu, Kapolsek menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena sehingga proses pelimpahan perkara dapat berjalan dengan baik.
Ia menegaskan, Polsek Pamona Utara akan terus berkomitmen memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan rasa keadilan kepada masyarakat serta memproses setiap tindak pidana, khususnya kejahatan terhadap kesusilaan, secara tegas, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

