Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Dakwaan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dinyatakan Batal Demi Hukum

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yakni Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (23/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, menyampaikan bahwa permohonan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa dikabulkan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum.

Hakim menyebut, setelah eksepsi dikabulkan, materi perlawanan lainnya tidak lagi perlu dipertimbangkan.

“Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan,” ujar Christina Endarwati saat membacakan putusan sela.

Dengan adanya putusan tersebut, proses persidangan tidak akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Artinya, agenda pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya telah direncanakan tidak lagi dilaksanakan.

Pemeriksaan terhadap saksi ahli juga dipastikan tidak akan dilakukan.

Selain itu, dokter Tifa sebagai terdakwa tidak akan menjalani pemeriksaan dalam persidangan pokok perkara.

Majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Perintah tersebut mencakup pengembalian surat dakwaan beserta barang bukti yang sebelumnya telah diajukan dalam persidangan.

Dengan putusan sela ini, perkara pada tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinyatakan tidak berlanjut.

Putusan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum perkara yang menjerat dokter Tifa terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Sementara itu, langkah hukum selanjutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku setelah putusan sela tersebut dibacakan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Poso Serahkan Dua Tersangka Sabu ke Kejari, Berkas Perkara Dinyatakan P21
Gunungan Sampah Cemari Permukiman Desa Lambolo, Warga Desak Pemda Segera Bertindak
Mahasiswi STIKES Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Palu
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Mengapung di Pantai Jalan Cumi-Cumi Palu
Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Poso Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini
Bhayangkara Poso Overland 2026 Resmi Ditutup, 125 Peserta Sukses Taklukkan Rute Menantang
Misteri Mobil dalam Kasus Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Pelaku Diamankan di Luwu Timur
Turnamen HUT Kemerdekaan RI Soyo Jaya Jadi Ajang Seleksi Atlet Hadapi Bupati Cup
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Sat Resnarkoba Polres Poso Serahkan Dua Tersangka Sabu ke Kejari, Berkas Perkara Dinyatakan P21

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Gunungan Sampah Cemari Permukiman Desa Lambolo, Warga Desak Pemda Segera Bertindak

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Mahasiswi STIKES Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Palu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Mengapung di Pantai Jalan Cumi-Cumi Palu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Poso Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Berita Terbaru

Daerah

Mahasiswi STIKES Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Palu

Senin, 10 Agu 2026 - 11:27 WIB