Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Perkara Umum Periode Januari–Maret 2026

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Kejaksaan Negeri Banggai memusnahkan barang bukti (BB) berupa narkotika dan barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (31/3/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Asisten II Setda Banggai, Wakil Ketua II DPRD, perwakilan Kodim 1308/LB, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Lapas Kelas IIB Luwuk, Bea Cukai, BPOM, serta Kepala Dinas Kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Banggai yang ditemui awak media usai kegiatan menyampaikan bahwa terdapat 19 perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 104,1792 gram dan 5.572 butir THD, serta kosmetik ilegal dari 2 perkara.

Selain itu, terdapat pula 7 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum lainnya.

“Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Januari hingga Maret 2026 ini merupakan tugas jaksa sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,” ujarnya.

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan metode yang berbeda sesuai jenisnya. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, dilumatkan, dan dicampur dengan air, sedangkan barang bukti non-narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong.

AKBP Wayan juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika yang dapat mengancam generasi muda, khususnya di Kabupaten Banggai.

“Kami mengucapkan apresiasi kepada Kejari yang telah mempercayakan Polres Banggai sebagai mitra yang baik dan mengikutsertakan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Poso Serahkan Dua Tersangka Sabu ke Kejari, Berkas Perkara Dinyatakan P21
Gunungan Sampah Cemari Permukiman Desa Lambolo, Warga Desak Pemda Segera Bertindak
Mahasiswi STIKES Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Palu
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Mengapung di Pantai Jalan Cumi-Cumi Palu
Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Poso Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini
Bhayangkara Poso Overland 2026 Resmi Ditutup, 125 Peserta Sukses Taklukkan Rute Menantang
Misteri Mobil dalam Kasus Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Pelaku Diamankan di Luwu Timur
Turnamen HUT Kemerdekaan RI Soyo Jaya Jadi Ajang Seleksi Atlet Hadapi Bupati Cup
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Sat Resnarkoba Polres Poso Serahkan Dua Tersangka Sabu ke Kejari, Berkas Perkara Dinyatakan P21

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Gunungan Sampah Cemari Permukiman Desa Lambolo, Warga Desak Pemda Segera Bertindak

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Mahasiswi STIKES Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Palu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Mengapung di Pantai Jalan Cumi-Cumi Palu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Poso Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Berita Terbaru

Daerah

Mahasiswi STIKES Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Palu

Senin, 10 Agu 2026 - 11:27 WIB