Dua Tersangka Kasus Sabu Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Penyidik Satuan Narkoba Polres Banggai menyerahkan dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri Banggai pada Selasa (7/4/2026). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21.

Kedua tersangka masing-masing berinisial EP (42) dan TA (51). EP diketahui merupakan warga Jalan Gunung Colo, Luwuk, sedangkan TA adalah warga Jalan KH. Agus Salim, Luwuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menyerahkan kedua tersangka, pihak kepolisian juga menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses ini menandai tahap lanjutan dalam penanganan perkara menuju persidangan.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa penyerahan kedua tersangka dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Banggai yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.

Ia menegaskan bahwa setelah penyerahan ini, proses hukum sepenuhnya berada di tangan pihak kejaksaan. Selanjutnya, kedua tersangka akan menjalani proses hukum hingga tahap persidangan.

Tersangka TA sebelumnya diamankan pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 22.30 Wita. Ia ditangkap di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Sementara itu, tersangka EP ditangkap pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 Wita di Kelurahan Mangkio, Luwuk. Penangkapan juga dilakukan berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka.

Dari tangan TA, polisi menemukan tujuh paket besar sabu dengan total berat 5,48 gram. Barang bukti tersebut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Sedangkan dari tersangka EP, petugas menyita 22 sachet sabu. Dengan demikian, total barang bukti yang diserahkan kepada kejaksaan berjumlah 29 sachet narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dikenakan pasal tambahan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana serta KUHP terbaru.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hanguskan Rumah Dinas Guru di Moutong, Kerugian Capai Puluhan Juta
Perkelahian Berdarah di Balinggi, Seorang Petani Tewas di Tempat
PT Socfindo Aceh Singkil Gelar Penghargaan Rumah dan Lingkungan Bersih untuk Karyawan
PT Socfindo Gelar Edukasi Kesehatan Gigi Anak Usia Dini di Aceh Singkil
Kasus Saling Lapor Penganiayaan di Nias Menjadi Sorotan Publik
Polres Poso Ungkap Kasus Narkotika Sabu di Desa Tangkura, Dua Tersangka Diamankan
Polsek Batui Amankan Pria Pelaku Penganiayaan terhadap Ibu Kandung
Nelayan di Banggai Diserahkan ke JPU Kasus Penyalahgunaan Sabu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:21 WIB

Kebakaran Hanguskan Rumah Dinas Guru di Moutong, Kerugian Capai Puluhan Juta

Jumat, 17 April 2026 - 06:17 WIB

Perkelahian Berdarah di Balinggi, Seorang Petani Tewas di Tempat

Kamis, 16 April 2026 - 18:41 WIB

PT Socfindo Aceh Singkil Gelar Penghargaan Rumah dan Lingkungan Bersih untuk Karyawan

Kamis, 16 April 2026 - 18:37 WIB

PT Socfindo Gelar Edukasi Kesehatan Gigi Anak Usia Dini di Aceh Singkil

Kamis, 16 April 2026 - 18:28 WIB

Kasus Saling Lapor Penganiayaan di Nias Menjadi Sorotan Publik

Berita Terbaru