Dua Tersangka Kasus Sabu Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Penyidik Satuan Narkoba Polres Banggai menyerahkan dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri Banggai pada Selasa (7/4/2026). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21.

Kedua tersangka masing-masing berinisial EP (42) dan TA (51). EP diketahui merupakan warga Jalan Gunung Colo, Luwuk, sedangkan TA adalah warga Jalan KH. Agus Salim, Luwuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menyerahkan kedua tersangka, pihak kepolisian juga menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses ini menandai tahap lanjutan dalam penanganan perkara menuju persidangan.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa penyerahan kedua tersangka dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Banggai yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.

Ia menegaskan bahwa setelah penyerahan ini, proses hukum sepenuhnya berada di tangan pihak kejaksaan. Selanjutnya, kedua tersangka akan menjalani proses hukum hingga tahap persidangan.

Tersangka TA sebelumnya diamankan pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 22.30 Wita. Ia ditangkap di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Sementara itu, tersangka EP ditangkap pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 Wita di Kelurahan Mangkio, Luwuk. Penangkapan juga dilakukan berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka.

Dari tangan TA, polisi menemukan tujuh paket besar sabu dengan total berat 5,48 gram. Barang bukti tersebut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Sedangkan dari tersangka EP, petugas menyita 22 sachet sabu. Dengan demikian, total barang bukti yang diserahkan kepada kejaksaan berjumlah 29 sachet narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dikenakan pasal tambahan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana serta KUHP terbaru.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musrenbang RKPK 2027 Aceh Singkil: Fokus Infrastruktur dan Konektivitas untuk Masa Depan Daerah
Pemilihan BPKan Desa Tanjung Emas Berlangsung Tertib dan Demokratis
Penutupan Liga 4 Piala Gubernur Sulawesi Tengah 2026 Berlangsung Meriah
Polisi Amankan Pengedar Sabu di Luwuk, 37 Paket Disita
Remaja di Luwuk Ditangkap Usai Aniaya Pacarnya
Kecelakaan Maut di Nuhon, Satu Orang Meninggal Dunia
Atlet Inkanas Banggai Dilepas Menuju Seleknas Nasional 2026
Silaturahmi Hangat Perkuat Sinergi Polres Banggai dan Senkom Mitra Polri
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 03:48 WIB

Musrenbang RKPK 2027 Aceh Singkil: Fokus Infrastruktur dan Konektivitas untuk Masa Depan Daerah

Rabu, 22 April 2026 - 03:44 WIB

Pemilihan BPKan Desa Tanjung Emas Berlangsung Tertib dan Demokratis

Rabu, 22 April 2026 - 03:39 WIB

Penutupan Liga 4 Piala Gubernur Sulawesi Tengah 2026 Berlangsung Meriah

Rabu, 22 April 2026 - 03:29 WIB

Polisi Amankan Pengedar Sabu di Luwuk, 37 Paket Disita

Rabu, 22 April 2026 - 03:25 WIB

Remaja di Luwuk Ditangkap Usai Aniaya Pacarnya

Berita Terbaru

Daerah

Polisi Amankan Pengedar Sabu di Luwuk, 37 Paket Disita

Rabu, 22 Apr 2026 - 03:29 WIB

Daerah

Remaja di Luwuk Ditangkap Usai Aniaya Pacarnya

Rabu, 22 Apr 2026 - 03:25 WIB