
Tadulakonews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yakni Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (23/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, menyampaikan bahwa permohonan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa dikabulkan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum.
Hakim menyebut, setelah eksepsi dikabulkan, materi perlawanan lainnya tidak lagi perlu dipertimbangkan.
“Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan,” ujar Christina Endarwati saat membacakan putusan sela.
Dengan adanya putusan tersebut, proses persidangan tidak akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Artinya, agenda pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya telah direncanakan tidak lagi dilaksanakan.
Pemeriksaan terhadap saksi ahli juga dipastikan tidak akan dilakukan.
Selain itu, dokter Tifa sebagai terdakwa tidak akan menjalani pemeriksaan dalam persidangan pokok perkara.
Majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Perintah tersebut mencakup pengembalian surat dakwaan beserta barang bukti yang sebelumnya telah diajukan dalam persidangan.
Dengan putusan sela ini, perkara pada tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinyatakan tidak berlanjut.
Putusan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum perkara yang menjerat dokter Tifa terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sementara itu, langkah hukum selanjutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku setelah putusan sela tersebut dibacakan.

