
POSO – Tadulakonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Poso sebagai upaya memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Criminal Justice System/CJS), khususnya menjelang implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kegiatan tersebut berlangsung di Lobi Polres Poso, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Poso, Tegar Adi Wicaksono, S.H., M.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut mendampingi dalam rombongan Kejari Poso, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Zulfikar, S.H.
Kedatangan rombongan disambut Wakapolres Poso bersama Kasat Reskrim, KBO Reskrim, para Kanit Reskrim, Kanit Tipikor, Kanit Pidum, Kanit Tipiter, serta penyidik dari Satuan Lalu Lintas dan Satuan Reserse Narkoba.
Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan penuh semangat kebersamaan sebagai bentuk penguatan hubungan kelembagaan antara Kejaksaan dan Kepolisian.
Dalam diskusi tersebut, kedua institusi membahas berbagai aspek teknis penegakan hukum, termasuk penguatan koordinasi antara penyidik Polri dan jaksa penuntut umum.
Selain itu, dibahas pula langkah-langkah strategis dalam menghadapi penerapan KUHAP baru yang akan membawa sejumlah perubahan dalam mekanisme penanganan perkara pidana.
Forum tersebut juga dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi agar setiap tahapan penanganan perkara dapat berjalan efektif, efisien, profesional, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., mengapresiasi kunjungan Kejari Poso yang dinilainya sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergitas antarpenegak hukum.
Menurutnya, koordinasi yang intens dan komunikasi yang baik antara penyidik Polri dan jaksa penuntut umum merupakan kunci mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkualitas, dan berkeadilan.
Ia menjelaskan bahwa implementasi KUHAP baru akan berdampak pada proses penyidikan hingga penuntutan sehingga seluruh aparat penegak hukum harus memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan yang akan diberlakukan.
Karena itu, koordinasi sejak dini dinilai sangat penting agar seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus tetap mengedepankan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana semangat pembaruan KUHAP.
Iptu I Made Deva juga menegaskan komitmen Satreskrim Polres Poso untuk terus memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Poso dalam setiap proses penanganan perkara.
Menurutnya, sinergitas yang semakin solid akan mendorong proses penanganan perkara berlangsung lebih cepat, transparan, dan akuntabel sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui silaturahmi dan koordinasi yang terus diperkuat, Polres Poso dan Kejari Poso berharap pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu semakin profesional, modern, serta berorientasi pada pelayanan dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

