
Tadulakonews.com – Kuasa hukum Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, M.Ag, Ito Lawputra, menyayangkan berkembangnya narasi keliru di tengah masyarakat terkait penetapan status tersangka terhadap Rafiq Al Amri (RAA), anggota DPD RI. Narasi yang beredar menyudutkan seolah-olah pelaporan terhadap RAA dipicu oleh sikap anti-kritik dari kliennya.
Ito menjelaskan bahwa secara prinsip, kritik merupakan hal yang sah dan dilindungi oleh undang-undang, serta boleh saja disampaikan oleh siapa saja kepada siapa saja. Namun, kasus hukum yang menjerat RAA murni disebabkan oleh tindakan di luar koridor kritik yang objektif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ito, yang membuat RAA ditetapkan sebagai tersangka ialah karena penyidik menilai RAA terbukti melakukan provokasi, mendiskreditkan kliennya, serta merusak nama baik lembaga MUI Kota Palu.
“Di dalam sebuah group WhatsApp, RAA melakukan provokasi yang tidak hanya mendeskreditkan beliau (Prof Zainal Abidin), kelembagaan MUI Kota Palu tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai kerukunan antar umat beragama,” jelas Ito Lawputra.
Lebih jauh, Ito membeberkan bahwa di dalam grup WhatsApp yang sama, RAA berulang kali melontarkan pernyataan yang merendahkan serta menghina martabat Prof. Zainal Abidin selaku tokoh agama dan akademisi.
“Salah satunya di dalam percakapan group itu, RAA menulis ‘Bgus d petik mulutnya, sekelas prof tapi bodok becandanya, org model bgini TDK pantas memimpin umat’,” jelas Ito.
Tidak berhenti di situ, salah satu provokasi yang disampaikan RAA dalam grup tersebut adalah mengajak para anggota grup untuk mengomentari potongan video Prof. Zainal Abidin dengan narasi yang mendiskreditkan.
“RAA kirim potongan video Prof Zainal Abidin dengan memberikan keterangan ‘Pantaskah SEORANG MUI BERBICARA BEGINI..??? PROF. BAHLUL’,” jelas Ito kepada media ini.
Tindakan RAA berlanjut saat dirinya mengunggah potongan video tersebut ke akun media sosial Facebook miliknya. Unggahan itu pun langsung memicu beragam reaksi liar di ruang publik.
Ito menegaskan, rangkaian perbuatan tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh di mana RAA diduga secara sengaja melakukan provokasi sistematis terhadap kliennya. Oleh karena itu, ia berharap fakta-fakta ini dapat membantah narasi menyesatkan yang menyebut Prof. Zainal Abidin anti terhadap kritik.
Ito meyakini bahwa penyidik Polda Sulteng bekerja secara profesional dan tidak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan sebuah kritik.
“Kami menilai ini bukan kritikan. Tapi ada serangkaian upaya provokasi bahkan hinaan yang dilakukan kepada klien kami,” tutupnya tegas. ***

