Tadulakonews.com – Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, pada Kamis, 11 Juni 2026, kini memasuki babak baru setelah penyidik menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian.
Rekonstruksi dilaksanakan pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 13.30 Wita di Tempat Kejadian Perkara (TKP), rumah korban di Desa Era, Kecamatan Mori Utara.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Yasser Abddulah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Ayu Wahyuni Wahab, S.H., M.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Muda, Kanit Pidum Polres Morowali Utara Ipda Matius Maksi, S.H., Kepala Desa Era, personel Satreskrim, Bhabinkamtibmas, Babinsa Desa Era, personel Kejari Morowali Utara, serta anggota Linmas Desa Era.
Rekonstruksi memperagakan sebanyak 11 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka RAS alias K (33) terhadap korban IKSR (57).
Selain menghadirkan tersangka, rekonstruksi juga disaksikan oleh istri dan anak korban, para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, serta masyarakat sekitar.
Kasatreskrim Polres Morowali Utara menjelaskan bahwa seluruh adegan diperagakan sesuai hasil penyidikan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.
“Untuk sekarang ini ada sebelas adegan yang sudah kita laksanakan bersama Kejaksaan, Babinsa, Kepala Desa beserta perangkat desa dan disaksikan oleh masyarakat sekitar,” ujar Kasatreskrim.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif pelaku melakukan pembunuhan diduga karena sakit hati akibat perselisihan yang melibatkan keluarga pelaku dengan korban.
Rasa dendam tersebut kemudian mendorong pelaku merencanakan penembakan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana pembunuhan serta Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun hingga pidana penjara seumur hidup.
Dalam rekonstruksi terlihat tersangka memulai aksinya dengan memarkir sepeda motor tidak jauh dari rumah korban sebelum berjalan kaki menuju lokasi sambil membawa senapan angin.
Saat kondisi malam hari, cuaca hujan dan suasana gelap, tersangka mengambil posisi di belakang kandang burung milik korban. Laras senapan disandarkan di antara batang pohon mangga sebagai penyangga sebelum membidik korban yang baru keluar dari pintu rumah.
Satu kali tembakan dilepaskan dan mengenai tangan korban hingga peluru menembus dada. Korban langsung tersungkur di lantai dapur, sementara istri dan anak korban yang berada di sekitar lokasi berusaha memberikan pertolongan serta meminta bantuan kepada warga. Di saat yang sama, pelaku melarikan diri setelah terlebih dahulu menyembunyikan senapan anginnya di semak-semak sebelum menuju sepeda motornya.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara di tempat persembunyiannya di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Selasa, 23 Juni 2026. Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian pelaku dan membawa kasus ini ke tahap proses hukum berikutnya.


