
Tadulakonews.com – POSO, 10 Juni 2026 – Proyek pembangunan kawasan transmigrasi di Desa Torere, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, kini menjadi sorotan publik.
Proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut diduga bermasalah setelah muncul indikasi adanya pekerjaan fiktif pada salah satu item kegiatan yang telah dianggarkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan langsung awak media di lapangan pada Sabtu, 16 Mei 2026, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Di lokasi pembangunan rumah transmigrasi dan pembukaan akses jalan, tidak ditemukan adanya bukti fisik pembangunan irigasi, khususnya di wilayah Blok C yang menjadi bagian dari kawasan transmigrasi.
Padahal, berdasarkan data rekap paket lelang pembangunan kawasan transmigrasi Tahun 2025 yang diperoleh awak media, item pekerjaan irigasi tercantum secara jelas dalam dokumen tersebut.
Dalam rekap paket lelang itu disebutkan adanya kegiatan Belanja Jalan, Irigasi, dan Jaringan Tugas Pembantuan untuk Diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan volume pekerjaan sebanyak 1,0 unit.
Untuk pelaksanaan item pekerjaan tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp550 juta yang bersumber dari APBN.
Tidak ditemukannya satu pun bangunan irigasi di lapangan memunculkan dugaan kuat bahwa pekerjaan tersebut tidak pernah direalisasikan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.
Temuan tersebut memicu berbagai pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan masyarakat transmigran.
Sejumlah pihak menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran pemerintah.
Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dan Polda Sulawesi Tengah didesak untuk segera melakukan pendalaman serta penyelidikan terhadap dugaan proyek irigasi fiktif tersebut.
Menurut pihak yang melakukan pemantauan, jika benar pekerjaan itu tidak dilaksanakan, maka hal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menghambat pemenuhan kebutuhan infrastruktur bagi warga transmigrasi.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Poso memberikan penjelasan terkait belum adanya pembangunan drainase atau irigasi di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Poso, Nuraisyah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin, 8 Juni 2026, menyampaikan bahwa infrastruktur drainase memang belum dibangun.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan drainase atau irigasi tersebut direncanakan akan kembali diusulkan kepada kementerian pada tahun 2027 karena adanya kebijakan efisiensi anggaran yang berlaku pada tahun berjalan.
Namun, penjelasan tersebut dinilai bertentangan dengan dokumen rekap lelang Tahun 2025 yang mencantumkan alokasi anggaran sebesar Rp550 juta untuk pekerjaan jalan dan irigasi. Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik hingga terdapat kejelasan mengenai realisasi anggaran serta transparansi pelaksanaan proyek dari pihak-pihak terkait.
(Arwis)

