Dua Warga Desa Lape Ditangkap, Satresnarkoba Polres Poso Sita Sabu 3,06 Gram

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Poso. Dalam operasi yang digelar di Desa Lape, Kecamatan Poso Pesisir, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Dari hasil operasi, polisi menyita sabu dengan berat bruto mencapai 3,06 gram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang diterima sehari sebelumnya. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lape.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Poso, Iptu Kadriawan, S.Pd., M.H., memimpin langsung tim opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah mengumpulkan informasi dan bukti awal, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah salah seorang terduga pelaku berinisial M.H.R. (44).

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,06 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit alat hisap atau bong, satu pak plastik bening kosong, dua pipet plastik, serta dua kaca pireks.

Polisi turut menyita dua unit telepon seluler lengkap dengan kartu SIM yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Sejumlah barang pendukung lainnya juga ditemukan di dalam bungkus rokok dan sebuah dus kecil berwarna hitam yang berada di lokasi penggeledahan.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni M.H.R. (44) dan A (21), yang keduanya merupakan warga Desa Lape, Kecamatan Poso Pesisir.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba Polres Poso, Iptu Kadriawan, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat membantu aparat dalam memberantas peredaran narkotika.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi juga berkomitmen tidak berhenti pada penangkapan pengedar, tetapi akan menelusuri hingga ke pemasok dan jaringan di atasnya.

Polres Poso mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Poso yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Mobil dalam Kasus Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Pelaku Diamankan di Luwu Timur
Turnamen HUT Kemerdekaan RI Soyo Jaya Jadi Ajang Seleksi Atlet Hadapi Bupati Cup
Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum kepada Pemkab Sigi, Bahas Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak
Membludak Hingga Luar Warkop, Ngopi Kerukunan FKUB Sulteng dan WVI di Palu Hadirkan Tokoh Lintas Sektor
Resmob Polres Buol Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mendaan
Polres Poso Tangkap Residivis Curanmor, Motor Korban Dijual untuk Beli Sabu
Jadi Narasumber Bedah Buku Pemikiran KH. Ma’ruf Amin, Ketua MUI Palu, Tekankan Fondasi Intelektual NU
Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum Mitigasi Risiko Addendum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa di Donggala
Berita ini 233 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Misteri Mobil dalam Kasus Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Pelaku Diamankan di Luwu Timur

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Turnamen HUT Kemerdekaan RI Soyo Jaya Jadi Ajang Seleksi Atlet Hadapi Bupati Cup

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum kepada Pemkab Sigi, Bahas Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Membludak Hingga Luar Warkop, Ngopi Kerukunan FKUB Sulteng dan WVI di Palu Hadirkan Tokoh Lintas Sektor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Resmob Polres Buol Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mendaan

Berita Terbaru