

Tadulakonews.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Tim Penyidik pada Bidang Asisten Tindak Pidana Khusus melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan pada Rabu, 29 April 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dimulai pada pukul 11.00 WITA.
Pelaksanaan berlangsung di dua lokasi berbeda yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidik.
Seluruh rangkaian upaya paksa ini dilakukan berdasarkan Surat Izin Penggeledahan dan Penyitaan dari Ketua Pengadilan.
Kegiatan juga dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lokasi pertama yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Donggala.
Di lokasi tersebut, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap arsip dan sistem administrasi perpajakan daerah.
Pemeriksaan difokuskan pada pemungutan Pajak MBLB dan penerbitan Berita Acara Pengukuran.
Dokumen tersebut diketahui menjadi dasar dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar oleh KSOP Teluk Palu.
Sejumlah dokumen penting berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Barang bukti tersebut meliputi dokumen perpajakan dan data elektronik yang berkaitan dengan penyidikan.
Lokasi kedua yang digeledah adalah area tambang dan jetty milik PT Kaltim Khatulistiwa di Desa Pangga, Kabupaten Donggala.
Di lokasi ini, Tim Penyidik menyita puluhan alat berat dan kendaraan operasional yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan tanpa izin RKAB yang sah.
Total alat berat dan kendaraan yang disita berjumlah 32 unit, termasuk dump truck dan excavator yang saat ini berada di bawah pengawasan penyidik.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penyidikan secara profesional, terukur, dan sesuai hukum, serta mengusut tuntas praktik korupsi di sektor pertambangan.

