
Tadulakonews.com – Palu — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah di wilayah .
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dilakukan pada Rabu, 8 April 2026 siang, di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menemukan adanya penampungan BBM jenis bio solar dalam jumlah cukup besar. Petugas mengamankan tujuh tandon plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Dari jumlah tersebut, dua tandon terisi penuh, sementara satu tandon lainnya berisi sekitar 60 liter.
Total BBM jenis bio solar yang ditemukan diperkirakan mencapai 2.060 liter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tempat penampungan tersebut merupakan milik seorang warga berinisial HT (55), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Ganda-Ganda.
Kepada penyidik, HT menjelaskan bahwa BBM tersebut diperoleh dari dengan menggunakan jasa transportir , dengan total pembelian mencapai 5.000 liter.
Lebih lanjut, HT mengaku bahwa sebagian BBM tersebut telah digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan ore nikel yang dijalankannya berdasarkan kontrak kerja sama dengan .
Dalam penanganan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Sulteng telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta melakukan pemeriksaan terhadap HT dan seorang saksi lainnya berinisial VH.
Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pihak kepolisian akan terus mendalami dugaan pelanggaran terkait distribusi serta penggunaan BBM bersubsidi, termasuk melengkapi administrasi penyelidikan dan melaporkan perkembangan kepada pimpinan.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran,” tegasnya.
“Kami memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Kasus ini akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

