Pria 59 Tahun Ditangkap Polisi dengan 46 Paket Sabu di Kota Palu

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Seorang pria berinisial SS (59) diamankan aparat kepolisian bersama puluhan paket sabu pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan I Pue Bulu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Lidik Satresnarkoba Polresta Palu menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas seorang pria yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan serta pemantauan di lokasi yang dimaksud untuk memastikan kebenaran laporan dari masyarakat.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman menjelaskan bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama SS.

Menurut Kompol Usman, penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pria tersebut tanpa perlawanan.

Dalam proses penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tinggal terduga pelaku untuk mencari barang bukti terkait dugaan tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 46 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selain itu, polisi juga menemukan tiga plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh petugas untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga.

Narkotika tersebut rencananya akan dikonsumsi oleh pelaku sekaligus dijual kembali di wilayah Kota Palu.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian memberantas peredaran narkotika.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu.

Tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, melakukan tes urine terhadap tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional terkait tindak pidana narkotika.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Batita Tewas Terlindas Mobil di Balantak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Tersangka Curanmor Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai
Cucu Sendiri Jadi Pelaku, Kasus Curanmor di Luwuk Berhasil Diungkap Polisi
Briptu Johansen Harumkan Nama Indonesia di Kejuaraan Taekwondo Internasional 2026
PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN DALAM PENYIDIKAN DUGAAN KORUPSI PERTAMBANGAN MBLB DI SULAWESI TENGAH
Pelantikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Penguatan Kinerja Penegakan Hukum
Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:20 WIB

Batita Tewas Terlindas Mobil di Balantak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:07 WIB

Tersangka Curanmor Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:02 WIB

Cucu Sendiri Jadi Pelaku, Kasus Curanmor di Luwuk Berhasil Diungkap Polisi

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:52 WIB

Briptu Johansen Harumkan Nama Indonesia di Kejuaraan Taekwondo Internasional 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:46 WIB

PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN DALAM PENYIDIKAN DUGAAN KORUPSI PERTAMBANGAN MBLB DI SULAWESI TENGAH

Berita Terbaru

Daerah

Tersangka Curanmor Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:07 WIB