Tadulakonews.com – Tim Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buol berhasil mengamankan seorang terduga pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Domag Mekar, Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol, pada Jumat malam, 13 Juni 2026.
Pengamanan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan polisi Nomor: LP/B/172/V/2026/SPKT/POLRES BUOL/POLDA SULTENG tanggal 27 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Buol segera melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap keberadaan terduga pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berinisial SB (22) berada di wilayah Desa Domag Mekar, Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Resmob melakukan koordinasi dengan Polsek Bunobogu melalui Kanit Binmas, AIPDA Tirta.
Hasil koordinasi menunjukkan bahwa terduga pelaku diketahui sedang berada di salah satu acara masyarakat yang berlangsung di wilayah tersebut.
Selanjutnya, petugas melakukan pemantauan dan pengawasan di sekitar lokasi acara guna memastikan keberadaan yang bersangkutan.
Pada pukul 23.30 WITA, terduga pelaku terlihat keluar dari lokasi acara menggunakan kendaraan roda dua.
Melihat kesempatan tersebut, Tim Unit Resmob langsung bergerak melakukan pengamanan terhadap SB.
Proses pengamanan berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan maupun hambatan dari terduga pelaku.
Setelah berhasil diamankan, SB kemudian dibawa ke Polres Buol untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buol guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Buol AKBP Irwan, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Jordan R. Z. Pellokila, S.Tr.K., S.I.K., M.H. membenarkan adanya pengamanan terhadap terduga pelaku dan menyampaikan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.
“Benar, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Buol telah mengamankan terduga pelaku dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Unit PPA untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buol IPTU Sudarmono, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kemudian ditangani secara profesional melalui proses penyelidikan oleh personel kepolisian.
Polres Buol menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta akan menindak setiap bentuk tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Masyarakat juga diimbau untuk bersama-sama menjaga lingkungan, memberikan perlindungan kepada anak, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak maupun bentuk kekerasan lainnya.
Buol, 15 Juni 2026
Dikeluarkan oleh:
Sihumas Polres Buol


