Tersangka Pencurian Buah Sawit Diserahkan ke Kejaksaan, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banggai menyerahkan tersangka kasus pencurian berinisial RR (38) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwuk setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Penyerahan tahap II tersebut berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka RR merupakan warga Desa Ondo-ondolu, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.

Penyerahan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Ismi Ramadhoni, S.H.

Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan bahwa penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka kepada pihak kejaksaan.

Ia menjelaskan, penyerahan dilakukan setelah penyidik menerima surat dari kejaksaan yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga perkara disidangkan dan memperoleh putusan dari pengadilan.

Sebelumnya, RR ditangkap di rumah rekannya di Desa Samalore, Kecamatan Toili, pada Rabu, 18 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 Wita.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil buah sawit milik Hasan (44), seorang petani asal Desa Bonebalantak, Kecamatan Batui Selatan.

Jumlah buah sawit yang diambil diperkirakan mencapai sekitar 1,4 ton.

Hasil curian tersebut kemudian dijual oleh tersangka dengan nilai sekitar Rp3,1 juta.

Penyidik menjerat RR dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polresta Banggai menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, tahapan penyidikan dinyatakan selesai dan perkara siap memasuki proses penuntutan di pengadilan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dharmanomics International Seminar 2026: Dari Gagasan Ekonomi Berbasis Dharma Menuju Kerja Sama Internasional
Karyawan Restoran Meninggal Terjepit Lift Barang di Palu
Sat Samapta Polres Buol Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Desa Binuang
Polsek Pamona Selatan Bersama TNI dan Damkar Intensifkan Patroli Cegah Karhutla
Polsek Pamona Timur Tegas Tangani Dugaan Pencabulan Anak, Tersangka Diserahkan ke Rutan Mapolres Poso
Polsek Poso Pesisir Selatan Padamkan Sebagian Besar Karhutla di Desa Sangginora
Pemkab Buol Berhasil Dapatkan Alokasi Dana IJD Rp21,8 Miliar untuk Peningkatan Jalan
Gubernur Anwar Hafid Perjuangkan Kepastian Status PPPK Tenaga Kesehatan ke Pemerintah Pusat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:57 WIB

Dharmanomics International Seminar 2026: Dari Gagasan Ekonomi Berbasis Dharma Menuju Kerja Sama Internasional

Sabtu, 5 September 2026 - 17:56 WIB

Karyawan Restoran Meninggal Terjepit Lift Barang di Palu

Sabtu, 5 September 2026 - 13:42 WIB

Sat Samapta Polres Buol Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Desa Binuang

Sabtu, 5 September 2026 - 12:57 WIB

Polsek Pamona Selatan Bersama TNI dan Damkar Intensifkan Patroli Cegah Karhutla

Jumat, 4 September 2026 - 20:38 WIB

Polsek Pamona Timur Tegas Tangani Dugaan Pencabulan Anak, Tersangka Diserahkan ke Rutan Mapolres Poso

Berita Terbaru

Daerah

Karyawan Restoran Meninggal Terjepit Lift Barang di Palu

Sabtu, 5 Sep 2026 - 17:56 WIB