Spesialis Pencuri Indekos di Luwuk Dilimpahkan ke Kejari Banggai

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banggai menuntaskan berkas perkara kasus pencurian dua unit laptop milik seorang mahasiswi di sebuah rumah indekos di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk.

Tersangka berinisial SN alias Ipul (32), warga Jalan Gunung Julutumpu, Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, bersama barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (15/7/2026) pagi kepada Jaksa Putu Diana Andriyani, S.H.

Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak jaksa.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ujar AKP Saiman kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.

Korban, Refolina Moin Sigar (20), yang merupakan seorang mahasiswi, baru kembali dari kampung halamannya dan mendatangi rumah indekosnya di Desa Tontouan.

Saat tiba di lokasi, korban mendapati pintu kamar dalam keadaan terbuka sehingga merasa curiga.

Setelah masuk ke dalam kamar, korban mengetahui dua unit laptop miliknya, masing-masing bermerek Lenovo dan Acer Nitro, telah hilang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/117/II/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.

Hasil penyelidikan mengungkap, tersangka menjalankan aksinya dengan membongkar dinding papan di bagian belakang kamar indekos pada malam hari saat kondisi kamar sedang kosong.

Menurut AKP Saiman, tersangka diketahui merupakan spesialis pencurian di rumah-rumah indekos yang selama ini meresahkan masyarakat di Kota Luwuk.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka maksimal tujuh tahun penjara.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dharmanomics International Seminar 2026: Dari Gagasan Ekonomi Berbasis Dharma Menuju Kerja Sama Internasional
Karyawan Restoran Meninggal Terjepit Lift Barang di Palu
Sat Samapta Polres Buol Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Desa Binuang
Polsek Pamona Selatan Bersama TNI dan Damkar Intensifkan Patroli Cegah Karhutla
Polsek Pamona Timur Tegas Tangani Dugaan Pencabulan Anak, Tersangka Diserahkan ke Rutan Mapolres Poso
Polsek Poso Pesisir Selatan Padamkan Sebagian Besar Karhutla di Desa Sangginora
Pemkab Buol Berhasil Dapatkan Alokasi Dana IJD Rp21,8 Miliar untuk Peningkatan Jalan
Gubernur Anwar Hafid Perjuangkan Kepastian Status PPPK Tenaga Kesehatan ke Pemerintah Pusat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:57 WIB

Dharmanomics International Seminar 2026: Dari Gagasan Ekonomi Berbasis Dharma Menuju Kerja Sama Internasional

Sabtu, 5 September 2026 - 17:56 WIB

Karyawan Restoran Meninggal Terjepit Lift Barang di Palu

Sabtu, 5 September 2026 - 13:42 WIB

Sat Samapta Polres Buol Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Desa Binuang

Sabtu, 5 September 2026 - 12:57 WIB

Polsek Pamona Selatan Bersama TNI dan Damkar Intensifkan Patroli Cegah Karhutla

Jumat, 4 September 2026 - 20:38 WIB

Polsek Pamona Timur Tegas Tangani Dugaan Pencabulan Anak, Tersangka Diserahkan ke Rutan Mapolres Poso

Berita Terbaru

Daerah

Karyawan Restoran Meninggal Terjepit Lift Barang di Palu

Sabtu, 5 Sep 2026 - 17:56 WIB