
POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lore Utara. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (19/9/2026), polisi mengamankan seorang tersangka berinisial CT alias C (25), warga Desa Alitupu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua paket plastik bening berisi sabu dengan berat total 0,28 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah alat hisap atau bong, uang tunai Rp165.000, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Jumat (18/9/2026) siang. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan CT, yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan secara intensif terhadap aktivitas tersangka.
Hasil penyelidikan selanjutnya ditindaklanjuti dengan penggerebekan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., bersama IPDA Khaeruddin memimpin langsung kegiatan tersebut di rumah tersangka yang berada di Desa Alitupu.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan tokoh masyarakat setempat, petugas menemukan dua paket plastik bening berisi sabu dengan berat total 0,28 gram.
Selain sabu, petugas juga menemukan satu buah bong, uang tunai Rp165.000, serta sejumlah alat pendukung lainnya yang kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka CT selanjutnya diamankan dan menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Poso. Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) KUHP Baru.
Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan menegaskan, pengawasan dan pemberantasan peredaran narkotika tidak hanya terfokus di wilayah perkotaan, tetapi juga menjangkau wilayah pelosok, termasuk Kecamatan Lore Utara.
“Operasi di Desa Alitupu ini membuktikan bahwa tidak ada tempat aman bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Kabupaten Poso, termasuk di wilayah kecamatan. Meskipun jumlah barang bukti yang diamankan relatif kecil, yaitu 0,28 gram, namun dampak destruktifnya bagi individu dan lingkungan sosial sangat besar,” ujar IPTU Kadriawan.
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat terhadap informasi yang disampaikan masyarakat. Polisi juga terus berupaya memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika hingga ke tingkat akar rumput.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan pengguna. Tim penyidik saat ini sedang memeriksa intensif tersangka CT untuk mengetahui dari mana ia memperoleh sabu tersebut. Kami menduga ada jaringan distribusi yang memasok narkoba ke wilayah Lore Utara,” katanya.
IPTU Kadriawan menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah bukti yang diamankan, termasuk informasi dari telepon seluler serta keterangan saksi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pasokan narkotika ke wilayah tersebut.
“Kami optimis dapat mengungkap bandar atau pengedar yang menjadi suplai utama di daerah ini. Pengembangan kasus akan terus dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika. Masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Terima kasih kepada masyarakat Desa Alitupu yang telah memberikan informasi akurat sehingga kami dapat bertindak cepat. Saya mengimbau kepada para orang tua dan tokoh masyarakat untuk lebih waspada terhadap perubahan perilaku anak-anak muda di lingkungannya,” pungkas IPTU Kadriawan.




