POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali menuntaskan proses penyidikan kasus tindak pidana narkotika dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Poso, Rabu (14/10/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Poso setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/1/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULTENG tertanggal 2 Juli 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka yang diserahkan berinisial S alias H, berusia 32 tahun, yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan merupakan warga Desa Pandajaya, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso.
Penyerahan tahap II ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Poso Nomor B-1715/P.2.13/Enz.1/09/2026 tertanggal 30 September 2026, yang menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap atau memenuhi syarat P21.
Dalam proses serah terima tersebut, tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Alexander Rante Labi, S.H., M.H.
Kegiatan itu turut disaksikan oleh Bripka Amri Goene dari Polri dan Goesty Dewinta selaku staf Kejaksaan Negeri Poso. Sementara itu, penyerahan dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Poso, yakni Aipda Fahrul, S.H., dan Bripda Tiffani Sheril Baloly.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., mengatakan bahwa kelengkapan berkas perkara merupakan salah satu indikator penting profesionalisme penyidik dalam menjalankan proses penegakan hukum.
Menurutnya, keberhasilan penyidik melengkapi berkas hingga dinyatakan P21 menunjukkan bahwa proses penyidikan telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Ia menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan di tingkat kepolisian untuk perkara yang bersangkutan.
IPTU Kadriawan juga mengapresiasi kerja tim penyidik Satresnarkoba Polres Poso yang telah melaksanakan tugas secara teliti dan transparan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Poso.
Ia menambahkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan, termasuk barang bukti narkotika serta keterangan saksi dan tersangka, menjadi bagian penting dalam pemenuhan unsur hukum perkara tersebut.
Lebih lanjut, IPTU Kadriawan menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Poso, termasuk Kecamatan Pamona Selatan, tetap menjadi salah satu prioritas kepolisian.
Ia menekankan bahwa setiap orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika harus menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa membedakan latar belakang pekerjaan maupun status sosial.
Pihaknya berharap proses penuntutan hingga persidangan dapat berjalan dengan lancar, objektif, dan adil sesuai prosedur hukum. Penanganan perkara tersebut juga diharapkan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Poso.
Menutup keterangannya, IPTU Kadriawan mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara Polri, Kejaksaan, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari bahaya narkoba.





