Polsek Lage Titipkan Tersangka Dugaan Pencabulan Anak ke Rutan Polres Poso

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lage menyerahkan seorang tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur untuk dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polres Poso, Rabu (14/10/2026).

Penyerahan tersangka dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Lage, Aipda Kevin D. Mamusung, S.H., kepada petugas jaga tahanan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Poso.

Tersangka berinisial N.R. alias P.B. (72), seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Desa Watuawu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka diduga melanggar Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/8/X/2026/SPKT/Polsek Lage tertanggal 1 Oktober 2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/01/X/Res 1.24./2026/Reskrim.

Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 14 Oktober hingga 2 November 2026. Sebelum diserahkan kepada petugas tahanan Polres Poso, kondisi kesehatan tersangka dipastikan dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani.

Kapolsek Lage, IPTU R. Situmorang, S.H., menegaskan bahwa penegakan hukum berlaku bagi setiap orang tanpa memandang usia maupun status sosial, terlebih dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Menurutnya, usia lanjut dan status sebagai pensiunan aparatur sipil negara tidak menghapus tanggung jawab hukum seseorang apabila diduga melakukan tindak pidana.

“Penahanan terhadap N.R. alias P.B. ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi hak-hak anak dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan seksual,” ujar IPTU R. Situmorang.

Ia menambahkan, pihak kepolisian berkomitmen menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak, kata dia, menjadi perhatian serius yang membutuhkan penanganan tegas dan profesional.

Kapolsek Lage juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan lingkungan sekitar, agar lebih waspada dalam mengawasi pergaulan serta aktivitas anak-anak.

Ia mengingatkan bahwa dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak dapat melibatkan orang-orang yang berada di lingkungan terdekat korban. Karena itu, kewaspadaan dan kepedulian masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa.

Selain pengawasan, edukasi mengenai batasan tubuh, hak anak untuk mendapatkan perlindungan, serta keberanian menyampaikan kejadian yang mencurigakan dinilai penting untuk terus ditingkatkan.

Masyarakat juga diminta tidak mengabaikan indikasi pelecehan atau kekerasan terhadap anak. Apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan tersebut, warga diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua. Jangan diam jika melihat atau mendengar indikasi pelecehan terhadap anak. Melapor adalah bentuk kepedulian dan perlindungan kita terhadap generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Lebih lanjut, IPTU R. Situmorang menyampaikan bahwa penyidik masih akan melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi-saksi lainnya guna memperjelas perkara tersebut.

Ia memastikan penanganan kasus akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum serta perlindungan terhadap korban.

Pihak kepolisian berharap proses hukum dapat berjalan lancar sehingga keadilan bagi korban dapat diwujudkan. Selain itu, korban juga diharapkan memperoleh pendampingan dan pemulihan psikologis yang sesuai dengan kebutuhannya.

Menutup keterangannya, Kapolsek Lage menegaskan bahwa jajarannya akan terus berupaya menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama anak-anak yang rentan menjadi korban tindak pidana.

Polsek Lage juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, peduli, dan ramah anak serta berani melaporkan setiap dugaan tindak pidana demi mencegah jatuhnya korban berikutnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sigi Amankan Pemuda 19 Tahun, 75 Paket Tembakau Sintetis Disita
Diduga Menyamar sebagai Petugas PLN, Dua Pria Diamankan Polisi di Sigi
Kabid Humas Polda Sulteng Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan
Satresnarkoba Polres Poso Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika ke Kejaksaan
Revitalisasi SMP Negeri Satap 7 Dampelas Rampung 100 Persen, Telan Anggaran APBN Rp394,6 Juta
Laode Abdul Sofian Jabat Kasi C Pidum, Muhammad Fikri Jadi Kasipenkum Kejati Sulteng
Irjen Pol Rizal Irawan Tiba di Palu, Disambut Gubernur dan Forkopimda
Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Tujuh Orang Positif Narkoba
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Polres Sigi Amankan Pemuda 19 Tahun, 75 Paket Tembakau Sintetis Disita

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Diduga Menyamar sebagai Petugas PLN, Dua Pria Diamankan Polisi di Sigi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Kabid Humas Polda Sulteng Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika ke Kejaksaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Polsek Lage Titipkan Tersangka Dugaan Pencabulan Anak ke Rutan Polres Poso

Berita Terbaru