
POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah pusat kota. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu sore (17/10/2026), petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial F alias I (30), R.H. (30), dan J.R. (25).
Ketiganya diamankan di Jalan P. Irian Jaya, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang melibatkan F alias I.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polres Poso melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat.
Setelah mengumpulkan informasi yang diperlukan, petugas kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan saat ketiga terduga pelaku sedang berkumpul.
Penggeledahan dilakukan di hadapan Ketua RT dan warga setempat. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan empat paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,62 gram bruto.
Selain barang bukti yang diduga sabu, polisi turut menyita 27 bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan konsumsi narkotika, termasuk pireks dan pipet.
Petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler yang akan diperiksa untuk mendukung proses penyidikan dan menelusuri kemungkinan adanya komunikasi terkait transaksi narkotika.
Keberadaan puluhan plastik klip kosong dan timbangan digital menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika, tetapi keterlibatan masing-masing terduga pelaku masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) KUHP baru. Penerapan pasal tersebut akan mengikuti hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui operasi terbuka maupun tertutup, terutama di kawasan permukiman padat penduduk.
Menurutnya, pengungkapan kasus di Jalan P. Irian Jaya tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan.
IPTU Kadriawan menjelaskan bahwa temuan barang bukti berupa plastik klip kosong dan timbangan digital menjadi perhatian penyidik untuk mendalami dugaan aktivitas pengemasan atau penjualan kembali narkotika. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap akan diuji melalui proses penyidikan.
Lebih lanjut, penyidik kini berfokus mengungkap asal-usul barang yang diduga sabu serta menelusuri kemungkinan keterkaitan ketiga terduga pelaku dengan jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat.
Dua unit telepon seluler yang disita juga akan diperiksa sesuai prosedur hukum untuk mendukung penelusuran komunikasi yang berkaitan dengan dugaan transaksi narkotika. Polisi menyatakan pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku masih berlangsung guna mengembangkan penyidikan.
IPTU Kadriawan menambahkan, gelar perkara akan dilaksanakan setelah tahapan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang diperlukan terpenuhi. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung penanganan perkara yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum.
Menutup keterangannya, IPTU Kadriawan mengimbau masyarakat Poso Kota dan sekitarnya agar berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah serta memberantas peredaran narkotika. Warga diminta melaporkan dugaan aktivitas mencurigakan kepada Polsek terdekat atau Satresnarkoba Polres Poso melalui saluran pengaduan resmi, sehingga upaya menjaga lingkungan tetap aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan bersama-sama.




