
POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial N.L alias M.S (43), yang dikenal dengan nama “M S”, di sebuah rumah milik warga di Desa Maranda, Kecamatan Poso Pesisir Utara, pada Sabtu siang (17/10/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim operasional Satresnarkoba Polres Poso yang dipimpin oleh Kasatgas Gakkum Pemberantasan Sarang Narkoba, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi awal diterima petugas pada Jumat pagi (16/10/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat.
Setelah mengumpulkan informasi yang diperlukan, petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tersangka. Operasi penangkapan dilakukan pada Sabtu siang dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi di lingkungan sekitar.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan 15 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto keseluruhan sekitar 3,17 gram.
Selain paket yang diduga berisi sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp18.153.000. Petugas turut mengamankan lima unit telepon seluler yang diduga dapat membantu proses penyelidikan terkait aktivitas komunikasi tersangka.
Sejumlah barang bukti pendukung lainnya juga diamankan, di antaranya alat isap atau pireks, pipet plastik, korek api gas, serta sebuah tas. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan diperiksa dan didalami untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) KUHP Baru. Penerapan pasal tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso. Ia menyatakan bahwa penindakan dilakukan tanpa membedakan latar belakang, gender, maupun status sosial pihak yang diduga terlibat.
Menurut Kadriawan, pengungkapan kasus di Desa Maranda tersebut merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba dalam menjalankan operasi berdasarkan informasi intelijen dan laporan masyarakat. Temuan 15 paket yang diduga berisi sabu serta uang tunai dalam jumlah cukup besar menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan barang bukti tersebut masih harus dikaitkan dengan hasil pemeriksaan dan alat bukti lainnya. Oleh karena itu, penyidik akan mendalami dugaan peran tersangka dalam perkara tersebut sebelum menarik kesimpulan lebih lanjut mengenai aktivitas peredaran narkotika.
Lebih lanjut, Kadriawan mengatakan bahwa penyidik saat ini berupaya menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pemasokan maupun distribusinya. Penelusuran tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih luas.
Lima unit telepon seluler yang disita juga akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Melalui pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut sesuai prosedur hukum, penyidik berupaya mengidentifikasi komunikasi yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Selain menelusuri jaringan pemasok, polisi juga mendalami asal-usul uang tunai sebesar Rp18.153.000 yang ditemukan saat penggeledahan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui keterkaitan uang tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
IPTU Kadriawan menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti akan terus dilakukan secara intensif. Setelah tahapan penyidikan memenuhi persyaratan, perkara tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum, termasuk pelaksanaan gelar perkara dan kelengkapan berkas penyidikan.
Menutup keterangannya, Kadriawan mengimbau masyarakat di wilayah Poso Pesisir Utara dan sekitarnya agar berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika. Ia meminta warga segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui Polsek terdekat atau Satresnarkoba Polres Poso.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur keuntungan sesaat dari keterlibatan dalam aktivitas narkotika karena dapat menimbulkan dampak serius bagi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan. Kadriawan berharap kerja sama antara masyarakat dan kepolisian semakin kuat sehingga upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Poso dapat berjalan optimal demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkotika.




