
POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Poso kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasional Sat Resnarkoba.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik tersangka berinisial I alias A (40), yang berlokasi di Jalan P. Sabang, Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, pada Sabtu (15/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua paket plastik klip bening berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1,08 gram bruto.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu pack plastik klip bening kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Petugas turut menemukan satu buah pipet yang telah dimodifikasi dan diduga digunakan sebagai alat hisap, serta satu unit telepon seluler berwarna Lavender Purple lengkap dengan SIM card.
Tersangka I alias A diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan cara memiliki, menyimpan, dan memperjualbelikan narkotika golongan I jenis sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal terkait dalam KUHP baru.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok narkotika tersebut.
Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan dengan cepat.
“Kasus ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat sangat efektif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Informasi dari warga menjadi kunci utama kami untuk bergerak cepat,” ujar IPTU Kadriawan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah lelah mengingatkan masyarakat mengenai bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
“Kami tidak hanya menargetkan bandar besar, tetapi juga pengguna dan pengedar kelas akar rumput seperti kasus di Kayamanya ini. Berat barang bukti 1,08 gram mungkin terlihat kecil, namun dampaknya bagi kerusakan sosial sangat besar,” tegasnya.
IPTU Kadriawan menambahkan, Sat Resnarkoba Polres Poso akan terus meningkatkan kegiatan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Poso, termasuk melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengetahui sumber sabu yang diamankan dari tangan tersangka.
“Kami akan terus intensif melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengetahui dari mana sumber sabu ini berasal. Pesan saya kepada para pelaku: jangan coba-coba bermain dengan narkoba di Poso, karena kami akan terus mengejar hingga ke ujung jalan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan tempat tinggal.
Masyarakat diharapkan terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian sebagai bagian dari upaya bersama dalam memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Poso.




