Polsek Nuhon Amankan Terduga Pengedar, Sita 29 Paket Diduga Sabu di Desa Tomeang

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Kerja keras jajaran Polres Banggai melalui Polsek Nuhon dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial SA alias IN (44), warga Kecamatan Bunta, diamankan dalam operasi yang berlangsung di Desa Tomeang, Minggu malam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Nuhon segera melakukan serangkaian penyelidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dipimpin Kapolsek Nuhon, Ipda Tesar M. Noor, SH, petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pelaku.

Saat tiba di lokasi, aparat langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku sesuai prosedur yang berlaku.

Hasil penggeledahan tersebut membuahkan hasil. Polisi menemukan puluhan paket berisi serbuk kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu alat hisap atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Secara keseluruhan, barang bukti yang ditemukan berupa 29 paket serbuk kristal yang diduga kuat merupakan sabu.

Kapolsek Nuhon, Ipda Tesar M. Noor, SH, mengatakan bahwa seluruh barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan terhadap SA alias IN.

Ia menjelaskan, pelaku merupakan warga Kecamatan Bunta yang kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menambahkan, proses penggerebekan dan penggeledahan berlangsung secara terbuka serta disaksikan oleh masyarakat bersama aparat pemerintah desa setempat.

Menurutnya, keterlibatan warga dalam memberikan informasi sangat membantu aparat dalam mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Setelah diamankan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih terus mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan ketentuan terkait narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

Polsek Nuhon menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Kaltim Pimpin Pemberangkatan 190 Personel Brimob II untuk BKO ke Kalbar
PAN Tolitoli Targetkan Kursi Pimpinan DPRD
Prof. Zainal Abidin Berharap Muktamar ke-35 NU Perkuat Persatuan dan Kontribusi Kebangsaan
Mobil Masuk Kawasan Terlarang, Toyota Fortuner Terperosok di Wisata Paralayang Wayu
Toyota Rush Terjun ke Jurang 20 Meter di Bengalon, Pengemudi Selamat
Polda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Potensi Karhutla di Kalimantan Timur
Dua Pria Diamankan Polisi Terkait Dugaan Pencurian Tenda Kerucut di Palu
Polisi Penolong Satpolairud Polres Touna Bantu Warga di Pelabuhan Uesampole
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Kapolda Kaltim Pimpin Pemberangkatan 190 Personel Brimob II untuk BKO ke Kalbar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:00 WIB

PAN Tolitoli Targetkan Kursi Pimpinan DPRD

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Prof. Zainal Abidin Berharap Muktamar ke-35 NU Perkuat Persatuan dan Kontribusi Kebangsaan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:12 WIB

Mobil Masuk Kawasan Terlarang, Toyota Fortuner Terperosok di Wisata Paralayang Wayu

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:33 WIB

Toyota Rush Terjun ke Jurang 20 Meter di Bengalon, Pengemudi Selamat

Berita Terbaru

Daerah

PAN Tolitoli Targetkan Kursi Pimpinan DPRD

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:00 WIB